Mau Blokir Gerbang Tol Pasteur, Mahasiswa Aksi Omnibus Law Diamankan
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Sekelompok mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Bandung hendak memblokir gerbang tol Pasteur, Jumat, 23 Oktober 2020. Namun aksinya langsung digagalkan aparat.
Aksi yang dilakukan Jumat petang itu diikuti kurang lebih 30 mahasiswa. Mereka memaksa mendekati gerbang tol Pasteur untuk melakukan pemblokiran. Tapi aksinya itu berhasil digagalkan.
Baca juga: Akhirnya MK Resmi Gagalkan Omnibus Law, Cek Faktanya
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menjelaskan langkah tersebut harus segera ditindak karena mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan tol.
"Dalam perjalanan saat ke gerbang tol, sudah disampaikan untuk tidak melakukan penutupan ataupun menghalangi masyarakat umum," ujar Ulung.
Delapan orang yang merupakan penanggung jawab aksi langsung diamankan petugas. Diketahui, pemblokiran jalan tol dilarang dalam Undang-Undang RI nomor 38/2004 tentang Jalan.
"Mereka bersikukuh untuk melakukan penutupan jalan, sehingga kita lakukan pencegahan untuk dibubarkan. Dari sekitar 30 orang, ada 8 orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Delapan mahasiswa yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung.
"Kami lakukan tindakan tegas, karena mengganggu aktifitas masyarakat yang lewat, baik dari Bandung mau ke arah Jakarta, ataupun dari Jakarta yang masuk ke Kota Bandung," katanya.