KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan, Budi Budiman akan ditahan untuk 20 hari pertama demi kebutuhan penyidikan. Dia akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK.
"KPK melakukan penahanan tersangka BBD (Budi Budiman) selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK yaitu di kavling C1," kata Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Oktober 2020.
Baca:Â Tak Kunjung Ditangkap, KPK Evaluasi Satgas Penangkap Harun Masiku
Ghufron menuturkan, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan setidaknya 33 saksi dan dua ahli telah diperiksa. Sebelum jalani penahanan, Budi Budiman akan menjalani isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang KPK tersebut," kata Ghufron.
Budi merupakam tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Ia ditetapkan tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK ini sejak 26 April 2019. Budi diduga menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebesar Rp400 juta.
KPK menduga, Budi bertemu dengan Yaya para 2017, dalam pertemuan itu, Yaya menawarkan bantuan pengurusan DAK.
Tepatnya Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK Tasikmalaya tahun 2018 di sejumlah bidang mulai dari jalan, irigasi dan rumah sakit. Pada 21 Juli 2017, Budi kembali bertemu dengan Yaya di Kemenkeu.
Pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat DAK Rp124,38 miliar. Budi pun kembali memberikan uang Rp200 juta ke Yaya pada 3 April 2018. Budi merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.
Sementara itu, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.