Penyebab Kebakaran Kejagung, Polri: 5 Tukang Merokok di Lantai 6
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat, 23 Oktober 2020. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri tim dari Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, delapan orang tersangka yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, ada seorang mandor juga yang ditetapkan sebagai tersangka inisial UAN.
“Satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH,” kata Argo di Mabes Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Baca juga: Polisi: 8 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan dari delapan orang tersangka yang ditetapkan, di antaranya lima orang sebagai tukang bangunan. Menurut dia, mereka lagi melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Pegawai lantai 6.
“Lima tukang selain melakukan kegiatan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja,” kata Sambo.
Padahal, lanjut dia, di ruangan tempat mereka bekerja itu banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem aibon, dan lainnya. Sehingga, penyidik berkesimpulan ada kelalaian dari lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut. “Harusnya, mereka tidak melakukan kegiatan merokok tapi kemudian melakukannya,” ujarnya.
Selanjutnya, Sambo mengatakan adanya pihak swasta yang ditetapkan tersangka yaitu PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner karena hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar.
“Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan dari Kejaksaan Agung ditetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat di kebakaran Gedung Kejaksaan,” katanya.