Polisi: 8 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena kealpaannya sesuai dengan pasal 188 KUHP jo pasal 55," ujar Argo dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca juga: Gedung Kejaksaan Terbakar, Jampidum: Tak Ada Kesengajaan, Itu Kealpaan

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya diketahui, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung telah menggelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 17 September 2020. Akhirnya disimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran itu.

Selanjutnya penyidik memeriksa sejumlah saksi mulai dari cleaning service, office boy, pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung, staf ahli jaksa agung, PNS Kementerian Perdagangan hingga PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebab, ditengarai ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.
 
 

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024