Polisi: 8 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Kejagung Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun Selama 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena kealpaannya sesuai dengan pasal 188 KUHP jo pasal 55," ujar Argo dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca juga: Gedung Kejaksaan Terbakar, Jampidum: Tak Ada Kesengajaan, Itu Kealpaan

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Sebelumnya diketahui, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung telah menggelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 17 September 2020. Akhirnya disimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran itu.

Selanjutnya penyidik memeriksa sejumlah saksi mulai dari cleaning service, office boy, pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung, staf ahli jaksa agung, PNS Kementerian Perdagangan hingga PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kejagung: Total Kerugian Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

Sebab, ditengarai ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.
 
 

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 T Jadi Catatan Apik Kejagung di 100 Hari Kerja

Kejaksaan Agung dalam 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran menorehkan prestasi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025