Polisi: 8 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena kealpaannya sesuai dengan pasal 188 KUHP jo pasal 55," ujar Argo dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca juga: Gedung Kejaksaan Terbakar, Jampidum: Tak Ada Kesengajaan, Itu Kealpaan

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok Klaim Tak Tahu soal Pertamax Oplosan

Sebelumnya diketahui, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung telah menggelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 17 September 2020. Akhirnya disimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran itu.

Selanjutnya penyidik memeriksa sejumlah saksi mulai dari cleaning service, office boy, pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung, staf ahli jaksa agung, PNS Kementerian Perdagangan hingga PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Minta Jaksa Lanjut Pemeriksaan Saksi

Sebab, ditengarai ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.
 
 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan kasus Harun Masiku

Upaya Maksimal Hasto Muluskan Harun Masiku Dilantik DPR Meski Suara Tak Mencukupi

Jaksa penuntut umum (JPU) turut menjelaskan upaya maksimal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto demi Harun Masiku dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025