Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Sodorkan Bukti Baru
- Edwin Firdaus
VIVA – Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Sidang dengan agenda permohonan PK itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fredrich dalam pengadilan tingkat pertama divonis terbukti membantu Novanto, untuk menghalang-halangi penyidikan KPK.
Tim Penasihat Hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono, menuturkan pihaknya tak membacakan secara menyuluruh isi permohonan PK di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, permohonan PK itu dianggap dibacakan.
"Agenda hari ini pembacaan permohonan PK tetapi karena tebal, kami anggap dibacakan dan termohon bersedia tidak keberatan untuk itu," kata Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 23 Oktober 2020.
Baca juga: Eks Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ajukan PK
Rudy lebih jauh menuturkan, Fredrich ingin bebas dari jeratan hukum. Sehingga akan menampilkan bukti baru atau novum dalam sidang pembuktian permohonan PK. Kendati demikian, Rudy masih enggan membeberkan novum yang dimiliki oleh pihaknya.
"Tanggal 6 (November) kita ada tahap pembuktian surat-surat termasuk novum dan sebagainya baru itu dilanjut tanggal 13 nya kita mau menghadirkan ahli," kata Rudy.
Menurutnya, untuk menguatkan permohonan PK, sambung Rudy akan menghadirkan dua saksi ahli ke dalam persidangan. Dia pun mengaku akan memenuhi semua persyaratan permohonan PK.
"Intinya apa yang jadi persyaratan PK kita penuhi," kata Rudy.
Untuk diketahui, Fredrich Yunadi oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Fredrich divonis terbukti bersalah merintangi proses penyidikan KPK terhadap Setya Novanto.
MA menolak upaya hukum kasasi Fredrich Yunadi. Dia pun dijatuhkan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Fredrich juga dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tidak diperiksa KPK. (ren)