Biar Aman, Calon Pengantin di Solok Selatan Harus Dites Swab

Ilustrasi prosesi akad nikah calon pengantin di Kota Padang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah.

VIVA - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengeluarkan kebijakan khusus bagi calon pengantin yang hendak melaksanakan prosesi akad nikah dan pesta perkawinan. Seluruh calon pengantin diminta untuk menjalani tes usap atau tes swab pemeriksaan RT-PCR sebagai salah satu bagian dari protokol penanganan untuk memutus mata rantai penularan pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Kebijakan yang saat ini masih bersifat imbauan tersebut, dikeluarkan Pjs Bupati Solok Selatan Jasman Rizal, melalui surat bernomor 400/205/kesra-2020 tertanggal 21 Oktober 2020.

Baca juga: Viral Resepsi Pernikahan, Sang Pengantin Pria Diduga Diguna-guna

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Dihubungi via ponsel, Jasman Rizal menegaskan kebijakan ini diambil berdasarkan kajian dan analisis yang sudah dilakukan selama ini. Yang mana, ditemukan fakta kalau penyelenggaraan prosesi pernikahan juga menjadi salah satu klaster penularan COVID-19.

Ditambah lagi, Kabupaten Solok Selatan saat ini sudah masuk dalam kategori zona oranye atau berisiko sedang.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

“Solok Selatan, saat ini berada pada kategori berisiko sedang. Data rilis Kamis kemarin, tercatat ada sebanyak 76 orang warga Solok Selatan yang positif terinfeksi COVID-19. 33 orang di antaranya sudah sembuh. Ini bagian dari upaya kita memutus mata rantai penularan pandemi ini,” kata Jasman, Jumat, 23 Oktober 2020.

Jasman menambahkan dengan keluarnya kebijakan ini seluruh calon pengantin sangat diharapkan untuk dapat mengikuti instruksi atau imbauan ini. Tes swab sebaiknya, dilakukan minimal satu minggu sebelum prosesi akad nikah diselenggarakan.

Di Sumatra Barat, kata Jasman, dua atau satu minggu sebelum hari prosesi akad nikah berlangsung, kedua calon pengantin diwajibkan berada di rumah, tidak lagi keluyuran di luar atau istilah umumnya disebut dengan pingit.

Saat masa pingit itu, seluruh calon pengantin diminta kesediaan untuk swab test. “Kan begini, pernikahan ini kan menurut kajian kita, juga menjadi salah satu klaster penularan COVID-19. Calon pengantin ini kan, bertemu banyak orang. Jangan sampai, mereka nanti OTG lalu bertemu orang banyak. Kan bisa menjadi sumber penularan. Itu yang kita antisipasi. Sekarang kan banyak OTG. Itu yang kita hindari,” tutur Jasman.

Pengantin Wanita Meninggal Dunia usai Ijab Kabul

Hari Bahagia Berubah Jadi Duka, Pengantin Wanita Meninggal Dunia usai Ijab Kabul

Seorang pengantin bernama Rika Amiyana dikabarkan meninggal dunia setelah ijab kabul. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung, Kamis 5 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2024