Polisi Umumkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
- ANTARA / ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka dalam perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 23 Oktober 2020. Siapa kira-kira yang akan dijadikan tersangka kasus kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus itu?
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, rencananya tim gabungan penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Konferensi pers dijadwalkan pukul sembilan pagi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik telah melakukan ekspose di hadapan jaksa peneliti atas kasus dugaan pidana kebakaran pada Rabu lalu.
Baca: Gedung Kejaksaan Terbakar, Jampidum: Tak Ada Kesengajaan, Itu Kealpaan
Kegiatan ekspose sebagai bentuk koordinasi agar proses penyidikan kasus kebakaran bisa berjalan dengan lancar. “Karena memang nanti setelah berkas perkara ini selesai, dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) dan beliau juga yang akan melakukan pemeriksaan berkas,” ujarnya.
Penyidik akan kembali melakukan gelar perkara secara terpisah untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran. Rencananya, gelar perkara dilakukan pekan ini.
Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung telah menggelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 17 September. Akhirnya disimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran itu.
Selanjutnya penyidik memeriksa sejumlah saksi mulai dari cleaning service, office boy, pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung, staf ahli jaksa agung, PNS Kementerian Perdagangan hingga PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sebab, ditengarai ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.