Terdakwa Kasus Jiwasraya Bantah Kendalikan 13 Manajer Investasi

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat jadi tersangka kasus Jiwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, membantah kendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi (MI), sebagaimana yang dituduhkan kepadanya dalam kasus korupsi  PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu dikatakan Heru Hidayat ketika membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 22 Oktober 2020.

Daftar Lengkap Manajer Investasi Berizin OJK, Aman dan Terpercaya!

Sebagai orang awam dalam bidang hukum, kata Heru, ia memahami bahwa perkara hukum adalah berbicara bukti dan segala sesuatunya harus berdasar dan dapat diterima akal sehat. Hal itu, ujar dia, jadi pedomannya dalam menghadapi perkara ini.

Oleh karena itu, Heru mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut dirinya mengendalikan dan mengatur 13 perusahaan MI melalui Joko Hartono Tirto. Padahal, klaim dia, fakta persidangan berkata lain.

Erick Thohir Dikabarkan Akan Bubarkan Jiwasraya September 2024, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

“Dalam persidangan ini terbukti Joko Hartono Tirto menyatakan saya tidak tahu menahu dan tidak terkait mengenai urusan dengan Jiwasraya. Jika saya dituduh mendapat Rp10 Triliun lebih, maka harus ada bukti yang menunjukkan aliran uang yang sebanyak itu sampai kepada saya," kata Heru Hidayat.

Baca juga: Heru Hidayat Bantah Terima Rp10 Triliun dari Kasus Jiwasraya

OJK Minta Jiwasraya Tindaklanjuti Pemegang Polis yang Masih Tolak Restrukturisasi

Bahkan, sambung Heru Hidayat, tak satupun MI yang dihadirkan dalam persidangan perkara itu yang menyatakan pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan dirinya.

“Lalu bagaimana cara saya mengatur dan mengendalikannya?" kata Heru.

Heru menambahkan, dalam perkara itu dia dituntut lantaran dituduh menerima dana Rp10 Triliun dari Jiwasraya. Namun, dia menyatakan sepanjang persidangan, tak satu pun saksi baik dari Jiwasraya, para MI maupun broker, yang mengatakan pernah memberikan kepadanya dana sampai Rp10 triliun.

Dalam persidangan itu, sambung Heru, ahli dari BPK juga mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya kepada manajer investasi dan digunakan untuk membeli saham. Ahli BPK itu, sebut dia, tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai kepada Heru Hidayat.

“Kalau memang Saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan,” kata Heru.

Terkait tuduhan menikmati aliran dana hingga Rp10 triliun itu, Heru pun menegaskan hingga saat ini tidak memiliki harta kekayaan mencapai Rp10 triliun. Oleh karena itu, dia membantah tuntutan JPU. Apalagi dalam tuntutan JPU, Heru Hidayat juga diminta untuk mengganti dana tersebut.

“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelusuri apakah Saya memiliki harta sampai sebesar Rp 10 triliun. Lalu dari mana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih?” Imbuhnya. (ren)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024