464 Napi Narkoba Kelas Kakap Dipindahkan ke Nusakambangan 

Napi narkoba dipindah ke Lapas Nusakambangan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 464 narapidana kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Napi kasus narkoba yang dipindahkan itu merupakan warga binaan yang menerima hukuman berat, baik itu penjara seumur hidup maupun hukuman mati.

Dianggap Terlalu Bejat, Pemerkosa Ratusan Pria Reynhard Sinaga Hampir Jadi Korban Balas Dendam di Penjara Inggris

”Narapidana yang dipindahkan ini adalah narapidana dengan kategori hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati. Pemindahan ini dilakukan secara bertahap,“ kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca juga: BNN: Peredaran Narkoba dari Lapas Masih Cukup Tinggi

Menkum Supratman Janji Buka-bukaan sol Daftar Napi Dapat Amnesti dari Prabowo

Rika mengatakan ratusan warga binaan yang dipindahkan ke LP Nusakambangan ini berasal dari Jakarta, Banten, Kalimantan Barat , Yogyakarta, Jawa Timur, Palembang dan Lampung. ”Para napi ini menempati Lapas Karang Anyar dan Lapas Batu dengan keamanan yang super maksimum security,” ujar Rika.

Rika menambahkan pemindahan itu merupakan program Kemenkumham sebawai wujud dan komitmen untuk memberikan efek jera serta memutus rantai bagi para gembong narkoba. ”Pemindahan itu sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan," katanya.

Penampakan Terpidana Mary Jane Jelang Dipindah Penahanannya ke Filipina

Setelah sukses memindahkan 464 narapidana dengan protokol kesehatan, lanjut Rika, maka akan ada gelombong berikutnya yang akan dipindahkan lagi berasal dari Riau, Sumatra Utara, Aceh, Jawa Timur dan dan dari beberapa wilayah lainnya. ”Proses pemindahan ini sedang kami susun,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga berharap dengan dilakukannya pemindahan napi narkoba kelas kakap, maka peredaran narkoba di Tanah Air bisa semakin berkurang. Hal ini mengingat akses komunikasi dari lapas di Nusakambangan ke luar, akan sulit dilakukan.

Dia juga menyatakan, para napi narkoba yang baru dipindahkan tersebut akan menempati lapas baru berstatus super maksimum security, Lapas Karanganyar dan Lapas Batu. Sedangkan  lainnya, akan ditempatkan di Lapas Narkotika, Nusakambangan. (ren)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat pada tahun 2024 ini, sudah memindahkan 113 narapidana (Napi) gembong narkoba ke Lapas Nusa Kambangan, Kabupaten Cilaca

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024