Tuntutan Seumur Hidup Terdakwa Kasus Jiwasraya Dinilai Terobosan Hukum

Sidang kasus dugaan korupsi Jiwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Praktisi hukum Fahri Bachmid mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menuntut Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia mengatakan tuntutan itu sangat penting dalam praktik penerapan hukum tipikor di Indonesia saat ini.

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

"Kebijakan yuridis Jaksa Agung dalam mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Benny Tjokro merupakan suatu terobosan hukum yang sangat penting, signifikan, dan progresif dalam praktik penerapan hukum tipikor selama ini di Indonesia," ujar Fahri, Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca juga: Heru Hidayat Bantah Terima Rp10 Triliun dari Kasus Jiwasraya

Erick Thohir Dikabarkan Akan Bubarkan Jiwasraya September 2024, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Farhi menuturkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Benny menunjukan suatu komitmen dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara Jiwasraya. Dia berkata hal itu juga telah sejalan dengan ekspektasi publik, serta rasa keadilan masyarakat.

Lebih lanjut, Fahri menilai tuntutan itu juga proporsional mengingat dugaan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, yaitu sebesar Rp16,8 triliun. Meski, dia menilai secara teknis dan kelaziman ini merupakan langkah dan kebijakan yang tidak biasa (generik).

OJK Minta Jiwasraya Tindaklanjuti Pemegang Polis yang Masih Tolak Restrukturisasi

"Kejaksaan Agung telah mengambil posisi dan kebijakan hukum yang proporsional, sekaligus sebagai suatu langkah serius dan berani dalam perkara ini," ujarnya.

Berdasarkan perangkat hukum positif yang tersedia, Fahri menyarankan penyidik  melakukan penelusuran aset (asset tracking), serta pemulihan kerugian keuangan negara (Loss Recovery) terhadap para tersangka. Sebab, dengan cara itu seluruh potensi serta dugaan kepemilikan aset secara tidak wajar dapat dirampas serta dikembalikan kepada negara.

Selain itu, Fahri menegaskan Benny merupakan pintu masuk untuk membuka kotak pandora dari kasus Jiwasraya. Dia mengingatkan penyidikan lanjutan yang harus dan mutlak dilakukan oleh penyidik Kejagung saat ini.

"Apalagi tentunya semua ini berangkat dari konstruksi dakwaan serta putusan hakim kemarin atas para terdakwa atau terpidana Benny Tjokro cs," ujar Fahri.

Jika kita mencermati berbagai dakwaan yang disusun secara terpisah dari JPU terhadap para terdakwa Jiwasraya, Fahri melihat cukup banyak orang serta pihak yang terlibat dalam perkara iut, mulai yang berasal dari Jiwasraya, pihak swasta, maupun pihak yang lain.

"Jika dikonstruksikan perkara ini secara lebih komprehensif, maka banyak pihak yang potensial akan terjaring dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum, ini hendaknya menjadi agenda 'top priority' Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus Jiwasraya ini, sekaligus dapat menciptakan 'legacy' proses penegakan hukum Tipikor yang berani dan strategis," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya