Polri Tegaskan Tak Bidik Simpatisan KAMI

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan tim penyidik Kepolisian tidak menyasar petinggi atau aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Tapi, kata dia, kebetulan para pelaku kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap penolakan Undang-undang Cipta Kerja memang dari organisasi KAMI. Antara lain Syahganda Nainggolan selaku Sekretaris Komite Eksekutif KAMI.

Baca juga: Resmikan Jembatan Teluk Kendari, Jokowi Yakin Dongkrak Ekonomi Sultra

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Kemudian Jumhur Hidayat selaku Deklarator KAMI, Anton Permana selaku Deklarator KAMI dan Khairi Amri selaku Ketua KAMI Medan. Selain itu, ada aktivis KAMI lainnya yang juga dijadikan tersangka.

“Dari awal kami sudah jelaskan bahwasanya kita tidak menyasar KAMI. Tapi, kebetulan, para pelaku itu anggota organisasi tersebut,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.

Cak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial di Indonesia

Menurut dia, penyidik tentu dalam proses penyidikan mengantongi bukti-bukti atas apa yang telah diperbuat oleh tersangka. Sehingga, bukan lagi menyasar kepada organisasinya.

“Semua tentunya dalam proses penyidikan adalah benang merah, benang merahnya ke mana. Keterkaitan keterangan tersangka, saksi, itu dikejar penyidik. Kita tidak pernah menyasar organisasi itu, tapi apa yang peristiwa pidana terjadi itu yang diungkap, fakta-faktanya apa,” ujarnya.

Diketahui, sejumlah anggota hingga pentolan KAMI diamankan Polri terkait kerusuhan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara. Di antaranya Khairi Amri, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi.

Atas perbuatannya, Jumhur Hidayat dan Anton Permana dijerat Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45a Ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan ancamannya 10 tahun.

Sementara, Syahganda Nainggolan dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya