Heru Hidayat Bantah Terima Rp10 Triliun dari Kasus Jiwasraya

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat jadi tersangka kasus Jiwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat menepis memiliki harta kekayaan capai Rp10 Triliun. Dengan landasan itu, Heru membantah klaim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan dia menikmati aliran dana hingga Rp10 triliun dari PT jiwasraya">Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam surat tuntutan JPU, Heru Hidayat juga diminta untuk mengganti dana tersebut.

“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelusuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp10 Triliun. Lalu dari mana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 Triliun lebih?” Kata Heru dalam pembacaan pledoi atau pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca juga: Heru Hidayat Cs Didakwa Korupsi Jiwasraya Senilai Rp16,8 Triliun

Heru menegaskan bahwa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sendiri mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per tanggal 31 Desember 2019.

Di sisi lain, Heru mengklaim bahwa dalam persidangan tak tampak adanya bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penerimaan dana lebih dari Rp10 Triliun. 

Sepanjang persidangan, kata Heru, tak satu pun saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI), maupun broker, yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 Triliun kepadanya.

Bahkan ahli dari BPK yang dihadirkan dalam persidangan, sebut Heru, juga mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, di mana uang tersebut keluar kepada MI dan digunakan untuk membeli saham. Menurut dia, tidak ada pernyataan dalam persidangan, yang menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke Heru Hidayat. 

“Kalau memang saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan,” ujarnya.

Dia melanjutkan dalam persidangan berkali-kali ditunjukkan slide yang berisi detail transfer uang dari orang-orang yang katanya nominee Heru. Padahal, klaim Heru dalam persidangan ini telah terungkap bahwa orang-orang tersebut bukan nominee Heru, melainkan nominee dari Piter Rasiman.

Penyelamatan Polis Jiwasraya Rampung, Erick: 99,7 Persen Polis Beralih ke IFG Life

"Lalu ada email yang katanya dari saya kepada Benny Tjokro, yang isinya meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain," ujarnya.

Anehnya, lanjut Heru, email itu dianggap sebagai bukti bahwa dirinya pernah menerima uang tersebut. Padahal, kata Heru selama persidangan tidak ada saksi yang membenarkan isi email tersebut.

DPR Setuju IFG Dapat Suntikan Modal Rp 6,5 Triliun untuk Tuntaskan Polis Jiwasraya

"Bahkan tidak ada respons dan jawaban atas email tersebut. Selain itu, tidak sekalipun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam persidangan ini. Lalu dalam dalam tuntutan email tersebut dijadikan bukti bahwa Saya menerima uang ratusan miliar dari Benny. Bukankah jika orang dituduh menerima transfer dapat dan harus dibuktikan dengan slip transfer atau rekening korannya? Sekali lagi mohon Yang Mulia memaafkan keawaman saya ini,” ujarnya.

Heru menambahkan bahwa dia dinyatakan telah memberikan uang atau memperkaya pihak-pihak lain. Namun orang-orang yang disebut tersebut, kata dia, membantahnya

Dirut IFG Life Sebut Sudah Bayar Klaim Nasabah Jiwasraya Rp 8,4 Triliun

“Bahkan mengatakan sebaliknya dan tidak ada bukti pemberian dari saya. Lagi-lagi daya teringat pedomannya, bicara hukum itu bicara bukti. Jika tidak ada buktinya berarti tidak terbukti,” imbuhnya.

Berdasarkan arsip VIVA, Heru sempat tercatat masuk dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia. Saat itu, Heru juga sempat ditaksir memiliki kekayaan sekitar Rp7,3 triliun setelah dikonversi dari kurs dolar AS. Baca selengkapnya di sini. (ren)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024