Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ini Kata Mensesneg
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Persoalan jumlah halaman naskah Undang Undang Cipta Kerja kembali dipersoalkan. Setelah DPR menyerahkan ke Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara, naskah itu berubah lagi. Dari awalnya yang difinalkan DPR setebal 812 halaman menjadi 1.187 halaman.
Jumlah halaman yang bertambah itu terungkap, setelah Kemensetneg menyerahkan naskahnya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga beberapa waktu lalu ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Naskah terkonfirmasi setebal 1.187 halaman.
Terkait kembali berubahnya naskah UU Cipta Kerja tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, memberi penjelasan. Diakuinya bahwa memang ada perubahan. Tapi, secara substansi isi, tidak berubah.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden. Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan. Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf ketua Baleg," ujar Pratikno, dalam keterangannya, Kamis 22 Oktober 2020.
Baca juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Sampaikan Tone Positif ke Publik
Mantan rektor UGM itu mengatakan, mempersoalkan naskah undang-undang berdasarkan halaman saja sebenarnya tidak tepat. Karena nantinya formating akan berubah, sehingga juga berpengaruh pada jumlah halamannya.
"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," katanya.
Sebab, format naskah yang akan ditandatangani oleh Presiden RI, tentu memiliki standar baku yang itu sudah diatur. "Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," tuturnya.