Kemenag Pasok Materi Khotbah Jumat, DPR: Tak Masalah Asal Tidak Wajib

Yandri Susanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, menanggapi langkah Kementerian Agama yang telah menyiapkan materi khotbah Jumat. Menurut Yandri, jika memang tujuannya untuk memperkaya literasi materi khotbah, tidak masalah, dan tidak membuat materi tersebut sebagai materi yang diwajibkan.

Kemenag Mulai Seleksi Maskapai untuk Transportasi Udara Jemaah Haji 2025

Menurut Yandri, alasan di balik munculnya materi khotbah yang dibuat oleh Kemenag ini juga penting diperhatikan. Komisi VIII tak ingin langkah ini dibuat karena ada kecurigaan penyerbaran radikalisme dalam khotbah Jumat.

"Kita tidak mau kalau rencana membuat materi khutbah ini dilandasi atau diilhami seperti sebuah kecurigaan dengan menuduh bahwa materi yang disampaikan para khatib selama ini cenderung atau bahkan radikal, atau mengembangkan ajaran radikalisme. Sekali lagi, stempel radikalisme itu ditempelkan kepada Islam atau kepada penceramah, itu pasti kita tolak," kata Yandri kepada wartawan, Kamis 22 Oktober 2020.

Ini Cara Kemenag Akselerasi Pendidikan Profesi Guru dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Baca: Kemenag Ungkap Banyak Khotbah Jumat Berisi Fatwa Politik dan Provokasi

Politikus PAN ini meyakini selama ini para tokoh agama sudah cukup dengan ilmu yang mereka miliki. Termasuk para khotib yang setiap Jumat tampil di mimbar Jumat.

DPR dan Kemenag Bakal Rapat Bahas Batasan saat Berdakwah

"Para alim ulama, kiai, ustaz, ustazah itu dalam menyampaikan dakwahnya itu sudah cukup dengan ilmu yang mereka miliki, termasuk para khatib yang setiap Jumat tampil di mimbar Jumat. Dari sisi keilmuan mereka yakin sudah mumpuni," kata Yandri

Selain itu saat ini juga sudah banyak buku-buku khotbah kontemporer. Materi khotbah atau literatur yang berkaitan dengan khotbah Jumat juga sudah banyak sekali. "Dan itu bisa sangat mudah dipahami oleh yang menyampaikan dan yang mendengarkan," ujarnya

Namun jika Kemenag sifatnya hanya ingin memperkaya materi khotbah, itu tidak jadi persoalan. "Yang paling penting dipastikan itu bukan materi wajib. Bukan materi wajib yang harus dipakai oleh para khatib, para ulama, para ustaz," ujarnya.

Sebelumnya, materi khotbah Jumat menjadi salah satu perhatian Kementerian Agama di tengah ancaman radikalisme dan disintegrasi dengan menggunakan isu-isu agama.

Dalam rencana strategis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI tahun 2020-2024, institusi ini menekankan pentingnya penyajian khotbah Jumat yang mencerdaskan dan jauh dari provokasi. 

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan rumah ibadah merupakan pusat syiar moderasi beragama, demi mewujudkan agama Islam yang damai dan mendukung stabilitas beragama serta bernegara.

"Namun terdapat fenomena khotbah Jumat yang berisi fatwa politik praktis serta materi-materi provokatif," kata Kamaruddin Amin saat rapat koordinasi dalam webinar di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.

Kementerian akan meningkatkan perhatian terhadap hal itu untuk jangka waktu empat tahun ke depan. Langkah yang akan ditempuh, di antaranya meningkatkan intensitas penyelesaian konflik intra umat beragama melalui naskah khotbah Jumat yang bermutu. Maka diperlukan juga materi khotbah Jumat yang responsif dan relevan dengan perkembangan zaman. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya