LPSK Lindungi Saksi Penembakan Pendeta Yeremia di Papua
- Istimewa
VIVA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, lembaganya siap menindaklanjuti permohonan perlindungan dari gereja untuk saksi penembakan pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua, September lalu.
Permohonan yang diajukan Badan Pengurus Pusat Gereja Kemah Injil Indonesia untuk keluarga dan saksi terkait penembakan pendeta Yeremia sudah diterima LPSK pada Kamis, 22 Oktober 2020. Lembaga itu berjanji menindaklanjuti permohonan sesuai peraturan dan perundangan.
Setelah menerima permohonan itu, LPSK akan menindaklanjuti dengan mendalami kembali keterangan para saksi yang sudah ditemui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). LPSK akan melihat pihak mana yang memiliki keterangan yang penting dalam pengungkapan kasus, baik saksi yang sudah dimintai keterangan TGPF maupun yang belum dimintai.
Baca: Terungkap, Pendeta Yeremia Tewas Ditembak Oknum Aparat di Papua
Menurutnya, dari hasil temuan tim TGPF terdapat tujuh saksi warga sipil yang memiliki keterangan penting saat pendalaman TGPF ke Intan Jaya. LPSK juga melihat tingkat ancaman yang dihadapi para saksi sangat penting mengingat kondisi di Intan Jaya.
"Bisa dikatakan di sana sulit untuk mencari tempat yang aman. Ini tentu menjadi catatan terkait bentuk perlindungan terhadap saksi kasus ini,” ujar Edwin, yang juga tergabung dalam TGPF penembakan pendeta Yeremia.
Atas dasar itu, LPSK memohon dukungan semua pihak, baik masyarakat maupun TNI-Polri, untuk keamanan para saksi. Keamanan para saksi penting karena terkait dengan kenyamanan mereka memberikan kesaksian.
"Karena dari keterangan yang diberikan dalam kondisi aman dan nyaman bisa terungkap peristiwa yang menyebabkan beberapa orang menjadi korban, baik pendeta Yeremia, masyarakat, dan anggota TNI sendiri,” katanya.
Selain itu, LPSK membuka ruang jika ada pelaku dengan peran minor yang bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collabolator untuk kasus ini. Karena perlindungan terhadap justice collabolator diatur pula dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia memastikan tim LPSK segera turun untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan. Juga akan bekerja sama dengan segala pihak yang terkait selain agar dapat dipetakan saksi yang potensial membantu mengungkap kasus penembakan. (art)