KAMI Jawa Barat: Kebenaran Akan Tersingkap di Pengadilan
- ANTARA
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan anggota Polri, dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di kantor DPRD Jawa Barat yang berakhir ricuh pada 8 Oktober 2020.
Sebagian tersangka disebut sebagai simpatisan atau relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat. Bahkan, dalam kasus tersebut terungkap peran dukungan KAMI.
Presidium KAMI Jawa Barat Sofyan Sjahril mengklaim akan memberikan bantuan hukum kepada para simpatisan itu. "Walaupun mereka adalah simpatisan, KAMI akan tetap membantu mereka dalam kegiatan advokasi hukum," ujarnya, Kamis, 22 Oktober 2020.
Baca: KAMI Jabar Ungkap Kronologi Soal Biayai Demo Rp12 Juta
KAMI memastikan akan kooperatif menyikapi kasus itu hingga ranah pengadilan. "Mereka sudah didampingi oleh pembela masing-masing, hingga kebenaran yang sebenarnya terjadi akan tersingkap di pengadilan.”
Polisi menetapkan tersangka baru dalam demonstrasi ricuh menolak Omnibus Law di kantor DPRD Provinsi Jawa Barat pekan lalu. Massa juga menganiaya dan menyekap anggota Polri Brigadir M. Azis. Ketiga tersangka baru, seorang mahasiswa dan dua lainnya swasta, masing-masing berinisial IR, MYR, dan URJ.
"Mereka relawan, sementara relawan, kemarin para petinggi KAMI yang ada di Jawa Barat ini memang kita panggil, yaitu terkait ada tidaknya keterlibatan dalam kegiatan tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
Mereka dijerat pasal 351 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun. Total tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan anggota Polri mencapai sepuluh orang. Empat orang ditahan, sementara lainnya tidak.