Bakal Jadi Lembaga Pendidikan Formil, Menag Minta Ponpes Bersiap Diri
- Humas Kemenag
VIVA – Menteri Agama, Fachrul Razi meminta pondok pesantren bersiap-siap menghadapi implementasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Saat ini, Peraturan Menteri Agama tentang pelaksanaan kebijakan ini telah melalui uji publik. Demikian pula, uji publik perpres tentang hal tersebut juga telah mencapai penghujung.
Baca Juga: Kenapa Omnibus Law, Airlangga: RI Negara Paling Berbelit di Dunia
Tak lama lagi kedua peraturan ini akan kelar dan dilaksanakan secara efektif. Dengan demikian, pesantren akan resmi menjadi lembaga pendidikan formil yang diakui ijazahnya, sebagaimana jenjang pendidikan umum. Hal ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi berupa penyiapan sumber daya, pembiayaan, dan lain-lain.
Menteri Agama, Fachrul Razi, meyakinkan, undang-undang ini akan menjadi hadiah termanis dari pemerintah untuk kalangan pesantren.
“Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” kata menag saat memperingati Hari Santri Nasional 2020, di lapangan Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober 2020.
Upacara ini diikuti oleh 20 aparatur sipil negara (ASN) Kemenag RI dengan protokol kesehatan dan 1.000 peserta daring dari kalangan pesantren serta stakeholder yang hadir dalam platform zoom meeting pada kanal media sosial Kementerian Agama.
Dalam keterangannya itu, lanjut dia, UU Pesantren telah diundangkan September 2019, namun peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik.
"Undang-undang ini akan menjadi kunci pembuka gembok penjara alienasi pendidikan pesantren. Dengan disahkannya aturan baru itu nanti, negara akan mengakui pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan formil yang diakui," ujarnya.
Dalam implementasinya, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang mana pun. Dengan dibukanya portal ini, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formil seperti Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMP, SMA, SMK, dan juga perguruan tinggi.
Selama puluhan tahun pendidikan pesantren hanya dianggap majelis pengajian yang alumninya secara administratif tidak diakui negara.
"Padahal pesantren telah menjadi bagian faktual dari sistem pendidikan nasional dan telah banyak melahirkan tokoh-tokoh muslim berkualitas yang berkontribusi bagi bangsa," katanya.
Dengan mengenakan kemeja putih, sarung, dan peci, menag menandaskan, pihaknya serius menjadi leading sector yang mendapat mandat untuk mempersiapkan regulasi turunannya.
“Maka peraturan yang kami buat bertujuan agar undang-undang pesantren implementatif dan berguna bagi pesantren,” tuturnya.
Perpres terkait UU Pesantren ini di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. Sementara itu, Peraturan Menteri Agama tentang ini akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaraan pesantren dan juga jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal, dan mengaji kitab kuning. (art)