Dianggap Hina NU, Gus Nur Dilaporkan ke Bareskrim
- VIVA.co.id/Farhan
VIVA – Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim melaporkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke Bareskrim Polri, Rabu, 21 Oktober 2020. Gus Nur dipolisikan lantaran dianggap menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Hal itu tercatat dalam laporan Nomor: LP/B/0596/X/2020/Bareskrim. Aziz mengatakan Gus Nur bukan pertama kali saja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Namun, sudah berkali-kali sehingga perlu diambil langkah hukum untuk diproses oleh pihak berwenang sesuai ketentuan berlaku.
“Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu, kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga: GP Ansor Se-Jawa Timur Ancang-ancang Laporkan Gus Nur secara Massal
Menurut dia, Gus Nur sudah melakukan ujaran kebencian tidak hanya secara personal tapi organisasi. Maka itu, upaya hukum dilakukan untuk menghindari adanya tindakan masing-masing di luar koridor hukum. Tentu, NU bisa meneduhkan pikiran kelompok ormas sayapnya yaitu Banser dan Ansor.
“Laporan ini untuk menahan diri atau tidak melakukan main hakim sendiri. Aparat kepolisian harus memproses hukum laporan ini,” ujarnya.
Pun, kuasa hukum Aziz, Saleh mengatakan pihaknya melaporkan Gus Nur dengan membawa sejumlah barang bukti CD yang berisi pernyataan dianggap menghina NU dan ujaran kebencian, seperti NU disebut PKI dan liberal.
Menurut dia, Gus Nur menyatakan NU sekarang diibaratkan seperti bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler dan kenek serta sopir ugal-ugalan sehingga semua penumpangnya kurang ajar, buka aurat, bernyanyi, dan lainnya.
"Kemudian, bisa jadi keneknya Abu Janda, bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut, sopirnya KH Aqil Siraj. Penumpangnya liberal, sekuler, PKI semuanya numplek di situ itu poinnya," kata Saleh.
Dengan begitu, Saleh mengatakan, Gus Nur dilaporkan dengan sangkaan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juncto Pasal 310. "Untuk Pasal 27 ancamannya empat tahun, dan Pasal 28 ancaman enam tahun itu juncto 310," tuturnya.