Polisi Berpakaian Preman Tarik Pendemo, Ujung-ujungnya Ricuh

Aksi unjuk rasa di Medan berakhir ricuh.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Ratusan mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa atau demo menolak pengesahan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, yang berlangsung damai di Bundaran Jalan Gatot Subroto, Kota Medan pada Rabu petang, 21 Oktober 2020. Kerumunan itu kembali dibubarkan paksa dan sejumlah pendemo diamankan oleh petugas kepolisian.

Tidak Ada Sanksi Bagi ASN Kemendikti Saintek yang Mendemo Menteri Satryo Brodjonegoro

Massa tergabung dalam Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (Akbar) Sumatera Utara itu menggelar aksi damai dengan menuntut penolakan Omnibus Law yang awalnya berlangsung damai dan tertib.

Tapi, tiba-tiba polisi berpakaian preman menarik seorang pendemo berambut gondrong, spontan aksi demo tersebut ricuh. Sontak, terjadi aksi saling dorong antara pendemo dan polisi. Akibatnya, pendemo perempuan berjatuhan.

Ketua DPR Serahkan Kewenangan Evaluasi Mendiktisaintek ke Prabowo

Baca juga: FBR Geruduk RSUD Cengkareng

“Kami hanya menampilkan aksi damai. Tapi kenapa rekan kami ditangkap paksa tanpa surat keterangan,” ungkap pimpinan aksi Akbar Sumut, Lusti Malau kepada wartawan di lokasi aksi.

Terpopuler: Puluhan Pegawai Kemendikti Demo Tuding Menteri Satryo Suka Tampar, Fakta-fakta ASN Demo di Kemendikti

Akhirnya, massa aksi pun memutuskan bergerak long march ke Mako Porestabes Medan. Mereka kembali menggelar unjuk rasa, mempertanyakan kenapa rekannya ditangkap. Massa menuntut pihak kepolisian melepaskan rekan-rekan mereka yang diamankan.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait atas penangkapan sejumlah massa demo tersebut. Massa aksi, dari pantauan VIVA.co.id masih melakukan aksi unjuk rasa di depan Mako Polrestabes Medan.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

DPR Tunggu Rapat Pimpinan terkait RUU Omnibus Law Politik

Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan pembahasan RUU Omnibus Law Politik atau revisi UU Pemilu ataupun UU Pilkada masih menunggu putusan Rapat Pimpinan parlemen. 

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025