3 Panti Pijat di Bintaro Digerebek, Petugas Temukan Alat Kontrasepsi
- Pixabay/Anqa
VIVA - Sebanyak tiga panti pijat di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, digerebek buntut masih beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketiganya adalah Panti Pijat Forti Bintaro, Panti Pijat Prima Segar BTC Bintaro, dan Panti Pijat Teratai BTC Bintaro.
"Ditemukan ada tiga tempat panti pijat di wilayah Bintaro," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja Tangsel, Muksin Alfachri, kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2020.
Baca juga: Langgar PSBB, Tiga Panti Pijat di Kabupaten Tangerang Ditutup
Muksin menjelaskan, di Panti Pijat Forti ada lima terapis dan satu pegawai administrasi diamankan. Kemudian, di Panti Pijat Prima, ada seorang kasir dan satu orang office boy.
Sementara itu, di Panti Pijat Teratai, pemiliknya diamankan serta beberapa barang bukti seperti tisu basah hingga alat kontrasepsi disita. Mereka yang diamankan langsung dibawa untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kita menemukan barang bukti bahwa tempat tersebut beroperasi, kita menemukan tisu basah dan alat kontrasepsi yang sepertinya habis dipakai," ujarnya.
Muksin mengatakan, ketiga panti pijat itu juga dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp1 juta. Sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan COVID-19.
"Kami juga dari Satpol PP langsung kita buatkan rekomendasi pencabutan izin terhadap panti pijat tersebut," katanya lagi.