Luhut Beberkan Nama-Nama Pencetus Ide Omnibus Law

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • Dok. Kemenko Marves

VIVA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan cerita asal muasal munculnya ide penggunaan Omnibus Law untuk merevisi banyak undang-undang di Indonesia.

Beda Pernyataan Luhut dan Kemenkeu soal PPN Naik Jadi 12% di 2025, Tunda Atau Lanjut?

Menurutnya, pembahasan Omnibus Law tersebut telah dia lakukan saat dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Dia pun menyebutkan nama-nama yang terlibat.

"Ini terus terang jujur saya mulai waktu saya Menko Polhukam waktu itu saya melihat betapa semrawutnya undang-undang peraturan kita," kata Luhut, Rabu, 21 Oktober 2020.

Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

Baca juga: YLBHI Kritik Keras Perumusan Omnibus Law Cipta Kerja yang Tertutup

Saat itu, Luhut mengaku risih dengan banyaknya undang-undang di Indonesia yang saling tumpang tindih dan mengikat satu sama lain. Sehingga memberikan dampak negatif bagi rakyat sendiri.

Nasib Pemberlakuan PPN 12 Persen Dindur, Luhut Pandjaitan Jelaskan Begini

"Ada sekian puluh itu satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar akibatnya korupsi tinggi dan inefisiensi di mana-mana," tuturnya.

Oleh sebab itu, dia mulai mengajak pakar-pakar hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Di antaranya, dia menyebutkan, adalah Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Seno Adji hingga Sofyan Djalil.

"Waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud, dan juga Pak Jimly Asshiddiqie, Seno Adji, Pak Sofyan Djalil dari kantor saya ada Pak Lamboko untuk mendiskusikan bagaimana caranya," katanya.

Saat pembahasan, dia mengatakan, ide Omnibus Law muncul dari Sofyan Djalil. Dia mengatakan konsep Omnibus Law itu pernah digunakan di Amerika Serikat sehingga undang-undang tidak perlu direvisi satu per satu.

"Waktu itu datanglah ide dari Pak Sofyan. Di Amerika itu pernah disebut Omnibus. Nah, ini tidak menghilangkan undang-undang tapi menyelaraskan isi undang-undang itu jangan sampai tumpang tindih," ujar Luhut.

Akan tetapi, karena kesibukan, pembahasan Omnibus Law tersebut terhenti seketika. Kemudian, baru dibicarakan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu sehingga tercetus Omnibus Law Cipta Kerja.

"Nah itu kemudian karena kesibukan sana sini belum terjadi, baru mulai dibicarakan kembali oleh presiden akhir tahun lalu dan itulah sekarang buahnya. Jadi itu proses panjang bukan proses tiba-tiba," tutur Luhut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya