Terlibat LGBT, Brigjen EP Wajib Ikut Pembinaan Mental

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan soal proses penjatuhan sanksi terhadap Brigjen EP yang diduga terlibat dalam kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Sebenarnya, kata Awi, kasus ini sudah lama pada Januari lalu.

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

“Tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait dengan isu LGBT di tubuh Polri,” kata Awi di Mabes Polri pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Menurut dia, Brigjen EP sudah menjalani sidang komisi kode etik profesi pada 31 Januari 2020. Hasilnya, lanjut dia, pertama bahwasanya perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

Kemudian pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di depan sidang kode etik profesi dan pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Ketiga, kata Awi, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Polri Dinilai Telah Tangani Kasus Agus Buntung Secara Inklusif dan Partisipatif 

“Terakhir, yang bersangkutan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun. Jadi itu keputusannya,” ujar Awi.

Baca juga: Viral Pengemis Mengaku Biasa Dirampas Petugas Dinas Sosial

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri diatur bahwa Pasal 14 huruf c disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Sebelumnya diberitakan seorang perwira tinggi Kepolisian dengan pangkat Brigadir Jenderal diperiksa Divisi Propam Mabes Polri. Jenderal berinisial EP itu diperiksa karena diduga terlibat aksi perilaku LGBT. Polisi juga telah menindak tegas EP.

Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. “Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi,” ujar Sutrisno di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Informasi adanya kelompok persatuan LGBT di lingkungan TNI-Polri ini diungkap oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Mayjen (Purn) Burhan Dahlan. Hal itu disampaikan saat acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial di 4 lingkungan peradilan seluruh Indonesia secara virtual melalui YouTube Mahkamah Agung RI pada 12 Oktober 2020. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya