Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki

Sidang Lanjutan Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat membaca putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020.

"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," kata hakim membacakan putusan sela.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Lebih lanjut, hakim memerintahkan agar sidang perkara Pinangki untuk dilanjutkan. Diketahui, setelah ini agenda sidang akan masuk pada pemeriksaan saksi-saksi. "Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata hakim.

Menurut majelis hakim, surat dakwaan penuntut umum telah ditulis dan dijabarkan dengan cermat.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Baca juga: Viral Pengemis Mengaku Biasa Dirampas Petugas Dinas Sosial

"Bagaimana melakukan tindak pidana, kapan, dan di mana, dan apa akibat telah tergambar secara bulat, utuh menyeluruh, tindak pidana diuraikan dengan sistematis," kata hakim.

Jaksa sebelumnya mengatakan bahwa surat dakwaan telah menguraikan perbuatan Pinangki menerima uang sebesar US$500 ribu dari terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya.

Uang tersebut merupakan uang muka atas fee yang dijanjikan Djoko Tjandra sebesar US$1 juta terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Selain itu, jaksa menyebut bahwa surat dakawaan telah menguraikan perbuatan Pinangki yang bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji sebesar US$ 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Sementara untuk dakwaan pencucian uang, jaksa menyebutkan surat dakwaan telah membeberkan perbuatan Pinangki menggunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang US$500 ribu yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

Atas dasar itu, jaksa membantah pernyataan penasihat hukum Pinangki yang menyebut surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan perbuatan Pinangki.  

Apalagi Pinangki dan kuasa hukumnya mengaku telah mengerti dakwaan yang disampaikan jaksa. (ase)

Pengadilan.

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Putusan terhadap Alex Denni baik di tingkat banding maupun kasasi  bertolak belakang dengan putusan terhadap dua terdakwa.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024