Modus Prajurit TNI yang Terlibat LGBT: Gunakan Grup WA

Ilustrasi/Kelompok Pro Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arus Pelangi

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan memecat 16 oknum anggota TNI. Mereka dinyatakan terlibat aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, oknum prajurit TNI yang terlibat homoseksual atau hubungan sesama jenis harus diberikan sanksi yang tegas.

"Penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual," kata Andi Samsan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Oktober 2020.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

Baca juga: Putusan MA: 16 Prajurit TNI Dipecat karena Terlibat LGBT

Andi menekankan perlu komitmen yang tinggi dari pimpinan TNI dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum oleh prajurit. Dia menilai putusan yang tidak tegas bisa berdampak kepada disiplin anggota.

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Bahwa putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI, dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit," ujar Andi.

Dia juga mengungkapkan modus anggota TNI yang terlibat dalam hubungan LGBT ini yakni dengan menggunakan jejaring sosial grup WhatsApp.

"Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi, melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu," kata Andi. (ase)

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

KPK buka suara soal pemeriksaan kepada Menkumham Yasonna Laoly dalam kasus korupsi berupa pemberian suap PAW Anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku. 

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024