Putusan MA: 16 Prajurit TNI Dipecat karena Terlibat LGBT
- ANTARA FOTO
VIVA – Sebanyak 16 oknum anggota TNI dipecat karena dinyatakan terlibat praktik LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender). Hal itu berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengungkapkan terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA mengenai pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual.
Baca juga: Terungkap, Pendeta Yeremia Tewas Ditembak Oknum Aparat di Papua
Kemudian juga terdapat beberapa berkas perkara yang masih pada tahap pengadilan tingkat pertama. Andi Samsan menyebut oknum TNI yang terlibat homoseksual atau LGBT harus mendapat tindakan tegas.
"Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Semuanya dipecat," kata Andi Samsan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 21 Oktober 2020.
Sebelumnya, fenomena adanya kelompok lesbian gay biseksual transgender (LGBT) di kalangan TNI/Polri tengah ramai jadi perbincangan publik. Prajurit yang terlibat umumnya mendapat sanksi pemecatan.
Markas Besar (Mabes) TNI juga menyatakan akan memberikan sanksi yang tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi seksual pada lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT," kata Kepala Bidang Penerangan Umum dari Pusat Penerangan TNI, Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulis. (ren)