Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Akan Ditetapkan Pekan Ini
- ANTARA / ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan penyidik Bareskrim akan melakukan ekspose di hadapan jaksa peneliti terkait kasus dugaan pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Rabu, 21 Oktober 2020.
“Sore ini pukul 15.30 WIB, sesuai rencana penyidik ekspose di depan jaksa peneliti,” kata Awi di Mabes Polri.
Baca juga: DNA dan Sidik Jari Ungkap Kebakaran di Kejaksaan Agung
Menurut dia, kegiatan ekspose ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi agar proses penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020, bisa berjalan dengan lancar.
“Karena memang nanti setelah berkas perkara ini selesai, dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) dan beliau juga yang akan melakukan pemeriksaan berkas,” ujarnya.
Selanjutnya, Awi mengatakan penyidik akan kembali melakukan gelar perkara secara terpisah untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Rencananya, gelar perkara dilakukan pekan ini.
“Penetapan tersangka nanti dilakukan gelar perkara sendiri secara internal, direncanakan pada hari Jumat, 23 September 2020, pagi. Kita sama-sama tunggu bagaimana hasilnya,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.
Dalam gelar perkara tersebut, hadir Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim dan lainnya.
Akhirnya disimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB. Sehingga, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Karena dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.
Adapun bunyi Pasal 187 KUHP, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ase)