Eks Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ajukan PK

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Mantan pengacara Setya Novanto yang terjerat perkara merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menderanya.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Fredrich, justru menggenapkan hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga: Sel Mewah Setya Novanto, Nazaruddin dan Djoko Susilo Dibongkar

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan, membenarkan PK yang diajukan Fredrich. KPK memastikan akan menghadiri persidangan.

"Kami akan menghadiri persidangannya, yang dijadwalkan pada Jumat, 23 Oktober 2020," kata Takdir saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 21 Oktober 2020.

Selama Lima Tahun, KPK Berhasil Usut 622 Penyidikan Korupsi

Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri, mengatakan PK merupakan hak terpidana. Oleh karenanya, KPK menghormati langkah itu.

“Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Ali. (ase)

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

KPK buka suara soal pemeriksaan kepada Menkumham Yasonna Laoly dalam kasus korupsi berupa pemberian suap PAW Anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku. 

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024