Eks Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ajukan PK
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA - Mantan pengacara Setya Novanto yang terjerat perkara merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menderanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Fredrich, justru menggenapkan hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Baca juga: Sel Mewah Setya Novanto, Nazaruddin dan Djoko Susilo Dibongkar
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan, membenarkan PK yang diajukan Fredrich. KPK memastikan akan menghadiri persidangan.
"Kami akan menghadiri persidangannya, yang dijadwalkan pada Jumat, 23 Oktober 2020," kata Takdir saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 21 Oktober 2020.
Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri, mengatakan PK merupakan hak terpidana. Oleh karenanya, KPK menghormati langkah itu.
“Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Ali. (ase)