Eks Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ajukan PK

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Mantan pengacara Setya Novanto yang terjerat perkara merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menderanya.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Fredrich, justru menggenapkan hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga: Sel Mewah Setya Novanto, Nazaruddin dan Djoko Susilo Dibongkar

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan, membenarkan PK yang diajukan Fredrich. KPK memastikan akan menghadiri persidangan.

"Kami akan menghadiri persidangannya, yang dijadwalkan pada Jumat, 23 Oktober 2020," kata Takdir saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 21 Oktober 2020.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri, mengatakan PK merupakan hak terpidana. Oleh karenanya, KPK menghormati langkah itu.

“Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Ali. (ase)

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Mahkamah Agung (MA) turut membentuk tim untuk usut sosok pejabat PN Surabaya berinisial R yang diduga mengatur susunan hakim pemberi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024