Eks Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ajukan PK

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Mantan pengacara Setya Novanto yang terjerat perkara merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menderanya.

Nyawa TikTok di Tangan Donald Trump

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Fredrich, justru menggenapkan hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga: Sel Mewah Setya Novanto, Nazaruddin dan Djoko Susilo Dibongkar

KPK Salut dengan Kepatuhan Pejabat di MA Setorkan LHKPN

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan, membenarkan PK yang diajukan Fredrich. KPK memastikan akan menghadiri persidangan.

"Kami akan menghadiri persidangannya, yang dijadwalkan pada Jumat, 23 Oktober 2020," kata Takdir saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 21 Oktober 2020.

MA Bakal Bersurat ke Prabowo Usai Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap

Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri, mengatakan PK merupakan hak terpidana. Oleh karenanya, KPK menghormati langkah itu.

“Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Ali. (ase)

Ilustrasi pinjol.

Terima Putusan MA, Pemerintah Siap Perbaiki Aturan Pinjol

Gugatan terkait pinjol itu diajukan oleh para penggugat sejak tahun 2021. 

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025