Tiga Aktivis KAMI Jabar Jadi Tersangka Baru, Total Sudah 10 Orang
- ANTARA
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali menetapkan tiga oknum relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka atas kasus penganiayaan polisi saat aksi massa di DPRD Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan tiga orang yang ditetapkan itu berdasarkan hasil pemeriksaan enam orang petinggi KAMI yang berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Aktivis KAMI Ditangkap Diborgol Polisi, Gatot Nurmantyo Tak Ciut Nyali
"Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka) yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," ujar Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 21 Oktober 2020.
Erdi menjelaskan, ketiga tersangka itu berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Satu orang dari mereka, kata dia, merupakan mahasiswa dan dua orang lainnya merupakan pegawai swasta.
Menurut Erdi, ketiga orang itu diduga terlibat pengeroyokan terhadap anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu dilakukan penanganan medis.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi itu. Dengan demikian, hingga saat ini ada sebanyak 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujarnya.
Bagi tersangka baru maupun tersangka sebelumnya, Erdi mengatakan, polisi menjerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ant)