PWI Apresiasi Polri Bekuk Pembunuh Wartawan di Mamuju Tengah

Demas Laira, wartawan yang tewas dengan luka tusukan di tubuhnya.
Sumber :
  • irfan/VIVA

VIVA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengapresiasi Tim Gabungan Polri yang mengungkap pelaku pembunuhan wartawan Demas Laira di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

"Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira dan para pelaku berhasil ditangkap,” kata Atal dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan Wartawan di Mamuju Tengah

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Menurut Atal, selama ini kasus-kasus pembunuhan terhadap wartawan hilang begitu saja dan jarang terungkap siapa pelakunya. “Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri dalam mengungkap kasus yang menjadi korban wartawan," ujar Atal.

Atal berharap para pelaku pembunuhan wartawan ini dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. “Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku,” katanya.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira. 

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada para awak media. Argo mengatakan, korban meninggal dunia dengan tusukan badik pada 19 Agustus 2020.

"Adapun TKP berada di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju - Palu, KM 151 Salubijau - Karossa, Mamuju Tengah - Sulbar," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. 

Argo menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini. Keenam pelaku yaitu, Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19), dan Ali Baba (25). Mereka ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing pada Selasa 20 Oktober malam dan Rabu 21 Oktober pagi. 

Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.

"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya