Catatan Kritis PKS di Satu Tahun Jokowi-Maruf
- VIVA.co.id/Mardani Ali Sera
VIVA - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, memberi catatan kritis satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Salah satu catatan adalah di bidang penegakan hukum.
“Dapat dilihat pada kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Djoko Tjandra,” tulis Mardani dalam akun twitter @MardaniAliSera yang dikutip VIVA, Rabu, 21 Oktober 2020.
Baca juga: Rizal Ramli: Tahun ke-6 Pemerintahan Jokowi, Indikator Ekonomi Merosot
Anggota DPR ini melihat peran KPK lebih sibuk dengan naiknya gaji pimpinan dan rencana pemberian mobil dinas yang sebenarnya bertentangan dengan konsep single salary.
“Lalu penanganan kasus Djoko Tjandra yang belum membongkar semuanya kian menunjukkan kondisi penegakan hukum yang masih jauh dari harapan,” ujarnya.
Selain itu menurutnya kebebasan berekspresi juga menjadi catatan buruk satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Kontras mencatat setidaknya ada 157 kasus selama satu tahun ini. Sejumlah aktivis ditangkap atas tuduhan melanggar UU ITE, UU yang kerap menjadi dasar penangkapan.
“Seharusnya dudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hal berserikat,” katanya.
Belum lagi skandal UU Omnibus law Cipta Kerja yang memicu reaksi publik hingga hari ini. Terlihat jelas tidak terinternalisasi nilai nilai demokrasi dalam tata kelola pemerintahan dalam proses legislasi yang seharusnya menjadi wadah penampung aspirasi publik.
“Pembahasan yang dipaksakan di tengah keterbatasan kita dalam menghadapi pandemi COVID-19. Pembahasan selama pandemi membuat terbatasnya partisipasi masyarakat dalam memberi masukan, koreksi, maupun penyempurnaan UU tersebut, bahkan cenderung tertutup minim transparansi,” katanya.
Selain itu, menurutnya, penanganan pandemi COVID-19 oleh pemerintah menjadi sorotan. Yang diawali dengan polemik kewenangan penetapan lock down antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ketidakselarasan ini berdamapak pada proses pembagian bansos sampai menimbulkan kesimpangsiuran data masyarakat yang berhak menerima,” katanya. (ase)