Tertunda Sejak 2018, Akhirnya Tunjangan Kinerja Karyawan TVRI Cair
- Twitter/Iman Brotoseno
VIVA – Akhirnya tunjangan kinerja karyawan TVRI akan segera dibayarkan. Hal ini disampaikan Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno dalam keterangannya, Rabu, 21 Oktober 2020.
Iman mengatakan, tunjangan kinerja ini tertunda sejak Oktober 2018 hingga Desember 2019 sebesar Rp256 miliar. Setelah menjabat, Iman pun fokus menyelesaikan tunggakan tunjangan kinerja ini.
"Sebelum masuk ke TVRI memang saya sudah mendengar permasalahan tentang tunkin (tunjangan kinerja) bagi karyawan TVRI yang belum dibayarkan, terutama rapel tunkin periode Oktober 2018 sampai Desember 2019. Ketika saya dilantik menjadi Dirut LPP TVRI, hal pertama yang saya lakukan adalah pada tanggal 27 Mei 2020 berkirim surat ke Menteri Keuangan meminta agar rapel tunkin ini bisa dibayarkan, termasuk tunkin Maret 2020-Desember 2020," kata Iman.
Selain ke Menteri Keuangan, Iman juga melakukan komunikasi ke Menko Perekonomian. Semua jalur ditempuh dengan tujuan mendapatkan persetujuan prinsip dari Pemerintah.
"Itu yang paling penting, karena menyangkut kesejahteraan karyawan LPP TVRI seluruh Indonesia," ujarnya.
Akhirnya, kata Iman, pada tanggal 17 Juli pihaknya mendapat balasan dari Dirjen Anggaran yang menyatakan bahwa tunkin akan dibayarkan dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
"Seperti melengkapi dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rincian Anggaran Belanja (RAB), Surat Kesanggupan Otimalisasi/Cost Sharing, Reviu dari BPKP serta dokumen pendukung lainnya," kata Iman.
Iman mengaku untuk memperjuangkan tunkin harus dimulai dari nol. Oleh karena itu, katanya, Direktorat Keuangan LPP TVRI mempersiapkan semua persyaratan, termasuk berkoordinasi dengan BPKP untuk mendapatkan reviu.
"Saya sudah mengecek ke Kepala Bagian Perencanaan TVRI, bahwa direksi sebelumnya memang belum pernah mengajukan rapel tunkin Oktober 2018-Desember 2019. Mungkin karena tidak sempat, karena Pak Helmi Yahya sudah tidak menduduki jabatan dirut saat Presiden Joko Widodo tgl 30 Desember 2019 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," jelasnya.
Iman melanjutkan, pada masa ada plt Dirut TVRI, pernah dicoba menyurati Kementerian Keuangan, tapi tidak bisa karena ada aturan harus ada Direktur Utama yang definitif, karena menyangkut kedudukan Dirut sebagai Kuasa Anggaran.
"Jadi kami benar-benar memulai kick off sejak 17 Juli 2020. Semua kami persiapkan dengan mengkoordinasikan seluruh stasiun penyiaran daerah termasuk menyiapkan semua data yang dibutuhkan untuk proses administrasi. Bahkan ketika saya menghadap Presiden Joko Widodo akhir Juli, saya meminta bantuan dan atensi beliau untuk melancarkan proses ini," tuturnya.
Iman mengaku memperjuangkan tunkin tidaklah mudah di masa pandemi karena banyaknya staf yang berkerja di rumah termasuk dari BPKP.
"Untuk memperlancar saya minta ke Direktur Keuangan mengerahkan segala upaya guna membahas hal ini. Termasuk kalau perlu rapat koordinasi bisa dilakukan di hotel-hotel jika kantor harus lockdown," katanya.
Iman memberikan apresisasi yang sebesar-besarnya terhadap kinerja Direktorat Keuangan dan Satuan Pengawas Intern (SPI) di LPP TVRI yang telah bekerja dengan keras agar proses pencairan tunkin ini bisa terlaksana.
"Tanpa kerja keras mereka semua ini tidak terlaksana. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2020 kami mendapatkan surat balasan dari Dirjen Anggaran yang menyatakan sejumlah dana sebesar Rp256 miliar sekian akan dipindahkan dari Badan Anggaran BUN ke Badan Anggaran LPP TVRI.
"Artinya perjuangan kami selama kurang lebih 3 bulan telah membuahkan hasil. Ini juga merupakan bentuk perhatian yang besar dari Pemerintah kepada LPP TVRI, karena di tengah masa pandemi saat anggaran di kementerian/lembaga banyak dipotong atau digeser, justru kami mendapatkan pembayaran tunkin yang merupakan hak-hak karyawan LPP TVRI," tutupnya.