Libur Panjang Akhir Oktober, Satgas COVID-19 Waspada Kasus Harian Naik

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito.
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas COVID-19.

VIVA – Jelang libur panjang pada 28 - 1 November 2020 mendatang, mobilitas penduduk diharapkan dapat dikurangi karena pandemi COVID-19 masih terjadi. Pengurangan mobilitas dianggap berhasil menurunkan kasus dan angka kematian akibat COVID-19.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Baca Juga: Kini Garuda Pasang Masker Motif Batik Parang di Pesawatnya

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan arahan konkrit Satgas, terkait penularan COVID-19 saat libur panjang. Pertama, bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak harus melakukan kegiatan di luar rumah selama periode libur panjang tersebut, mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta hindari kerumunan.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

"Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada," kata Wiku dalam keterangannya, Rabu 21 Oktober 2020

Kedua, Satgas Penanganan COVID-19 mendorong agar masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga dan sanak saudaranya saat libur panjang ini, untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M selama menerima tamu. Meskipun tamu merupakan bagian dari keluarga tetap terapkan protokol kesehatan yang ketat.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

"Karena kita tidak tahu dengan siapa sebelumnya keluarga kita tadi berinteraksi," ujar Wiku.

Ketiga, Satgas mendorong agar perusahaan atau perkantoran mengambil langkah antisipatif bagi karyawannya yang bepergian keluar kota pada masa libur panjang ini. Perusahaan didorong mewajibkan karyawannya yang keluar kota untuk melapor agar dapat didata, terutama yang memutuskan untuk bepergian ke wilayah zona oranye dan atau merah.

"Selain itu, perusahaan dan kantor diharapkan mewajibkan karyawannya untuk melakukan isolasi mandiri jika ada yang merasakan gejala COVID-19 setelah libur panjang," ujar Wiku

Wiku mengajak masyarakat belajar dari pengalaman saat libur Lebaran Idul Fitri (22 - 25 Mei 2020) dan Hari Kemerdekaan RI (20 Agustus) tahun ini. Saat Idul Fitri, terdapat kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69 - 93 persen dengan rentang waktu 10 - 14 hari.

Lalu saat libur HUT RI, kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan naik sebesar 58 - 118 persen pada pekan ketiga Agustus dengan rentang waktu 10 - 14 hari. "Hal ini dipicu karena kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama liburan, serta tidak patuhnya masyarakat terhadap protokol kesehatan," kata Wiku. 

Seperti diketahui, jumlah pasien COVID-19 masih tinggi, maka jangan lupakan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan. (ren)

#pakaimasker
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitanganpakaisabun
#ingatpesanibu
#satgascovid19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya