YLBHI Kritik Keras Perumusan Omnibus Law Cipta Kerja yang Tertutup
- VIVA.co.id/Ridho Permana
VIVA – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritisi cara pemerintah dan DPR yang tertutup dalam pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Asfinawati menyebut banyak persoalan dalam perumusan Omnibus Law.
"Ada berbagai persoalan dalam perumusan, bahkan kami mencatat ada 16 persoalan," kata Asfinawati dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne 'Setahun Jokowi-Ma'ruf: Dari Pandemi sampai Demonstrasi', Selasa, 20 Oktober 2020.
Menurut Asfinawati, ini bukan persoalan formil semata. Dia menganalogikan ini dengan orang yang ingin membuat dapur atau makanan tetapi tidak bisa dilihat orang lain.
Baca Juga: 169 Pendemo Tolak Omnibus Law di Surabaya Ditangkap Polisi
Dengan pembuatan yang tertutup, menurutnya, maka tidak ada yang bisa menjamin jika makanan yang dibuat tersebut tidak dimasukkan bahan-bahan yang berbahaya seperti ludah atau keringat manusia.
"Kemudian saya sajikan mie goreng yang lezat, padahal ada ludah dan keringat saya," ujar Asfinawati.
Menanggapi kritikan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate menganggapnya sebagai masukan yang bagus. Dia menyebut dalam pembahasan aturan turunan Omnibus Law juga publik pasti dilibatkan.
"Bahwa ada pandangan yang kritis, itu masukan yang bagus. Makanya presiden sudah memerintahkan agar membuat Satgas-Satgas dalam pembahasan PP. Agar ada pelibatan publik. Tapi tentu tidak semua bisa diserap," kata Plate.
Menurut politikus Partai Nasdem ini, Omnibus Law akan mulai terlihat hasilnya dalam beberapa waktu ke depan. UU ini juga, menurutnya, penting pembahasannya dipercepat di masa pandemi COVID-19 ini.
"Awal Maret ditemukan COVID, dan ini berimplikasi besar kepada ekonomi. Begitu relevan undang-undang ini diakselarasi," ujar Plate.