Prabowo Dapat Visa AS, Begini Sindiran Pedas Haris Azhar

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA –  Kunjungan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Amerika Serikat (AS) pada 15-19 Oktober 2020 jadi sorotan kalangan lembaga pegiat hak asasi manusia atau HAM, seperti Amnesty International. Prabowo kini dapat visa masuk AS setelah dilarang selama 20 tahun.

Terpopuler: Viral Rombongan Presiden Prabowo, Penampilan Terbaru Rista Juniati, 2 Fotografer Cabul Ditangkap

Terkait itu, aktivis HAM, Haris Azhar ikut menyoroti AS yang memberikan visa untuk Prabowo. Ia mengkritisi hal itu lantaran AS memiliki Undang-Undang bernama Leahy Laws yang mengatur larangan beri bantuan kepada pihak asing pelanggar HAM berat.

"Di Amerika itu ada Leahy Laws, satu Undang-Undang yang melarang orang-orang berlumuran darah, bertanggung jawab terlibat pada peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang berat, korupsi, perusakan lingkungan untuk bisa masuk ke negerinya," kata Haris dalam acara Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA, Selasa malam, 20 Oktober 2020.

Soal Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Nilai PDIP Lupa Ingatan

Baca Juga: Tiba di AS, Prabowo: Terima Kasih Doanya

Dia bilang dengan UU tersebut, AS bisa menerapkan upaya hukum terhadap pelanggar HAM yang masuk ke negaranya. Meski tanpa pengadilan, Leahy Laws bisa diterapkan otoritas AS.

Deddy Sitorus PDIP Yakin Presiden Prabowo Tak Lakukan Pembredelan: Beliau Seorang Pecinta Seni

Haris bilang, Leahy Laws memiliki sistem dokumentasi terhadap daftar orang-orang yang bertanggung jawab dalam kasus pelanggaran HAM berat.

"Kalau sampai datang di AS, hinggap di negara Paman Sam itu maka Amerika menerapkan satu kewajiban untuk bisa melakukan upaya hukum, terhadap orang-orang tersebut," ujar eks Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut.

Pun, ia menyinggung penegakan hukum di Indonesia dalam kasus pelanggaran HAM berat. Kata dia, Indonesia sebenarnya sudah memiliki sistem, hukum, dan juga ada orang-orangnya. Namun, terkendala karena kepentingan politik.

"Tapi, masalahnya politik. Jadi, unwilling ketidakmauan, karena memang rezim penguasanya sangat pro terhadap orang-orang yang melanggar HAM berat," lanjut Haris.

Terkait Prabowo yang diundang AS, ia punya argumen. Menurut dia, pemerintahan Indonesia dan AS di bawah Donald Trump memiliki karakter yang sama yaitu otoritarian, tidak peduli terhadap hak asasi manusia, rasis. 

"Kalau di Amerika itu rasialis ya rezim Trump. Ini karakter dua pemerintahan yang sama. Makanya mereka membuka jalur mengundang Prabowo," ujarnya.

Ia membandingkan era Trump dengan pemerintahan AS sebelumnya, Barack Obama. Kata dia, Obama masih memiliki komitmen penegakan HAM dan demokrasi sehingga menutup masuk bagi pelanggar HAM,

Respons Pihak Prabowo

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan memang sejak lama Prabowo sering dituduh terkait pelanggaran HAM saat masih aktif di militer era Orde Baru. Namun, semua tuduhan yang belum berhenti itu selalu direspons baik Prabowo.

"Semua tuduhan-tuduhan itu selalu ditanggapi dengan ringan, menghormati semua pihak, terus tidak berhenti menuduh selalu mengkampanyekan posisi Pak Prabowo," ujar Dahnil dalam acara Kabar Petang tvOne.

Dia menjelaskan status Prabowo ke Pentagon karena diundang pemerintah AS. Prabowo pun diterima dan melakukan pertemuan dengan Menteri Pertahanan AS, Mark Esper.

"Beliau di sana banyak bicara tentang pertahanan, bilateral antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Nah, kalau kemudian ada suara-suara yang protes, suara-suara berkeberatan tidak masalah, kami menghormati semua sikap, semua keberatan," ujar Dahnil.

Dahnil menambahkan peran Prabowo ke Pentagon juga jalankan tugas untuk memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dalam menjalankan posisi tugas beliau sebagai menteri pertahanan dan sebagai anak bangsa. Memastikan pertahanan kita dengan banyak negara, menjaga kedaulatan NKRI itu bisa berjalan dengan baik," tutur Dahnil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya