Ketua Baleg: Tak Ada Fraksi yang Tolak Omnibus Law di Tingkat Panja
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di sidang paripurna DPR sempat mendapat penolakan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Namun, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas memastikan bahwa semua fraksi setuju Omnibus Law saat pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja). Hal itu disampaikan Supratman dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa, 20 Oktober 2020 malam.
"Saya ingin memastikan bahwa dalam proses pembahasan daftar inventaris masalah, saya ingin memastikan tidak ada satu fraksi pun yang menolak di tingkat Panja," kata Supratman.
Baca juga: Moeldoko: Negara Bukan Hanya Memikirkan Buruh Semata
Sementara mengenai sikap Demokrat dan PKS dalam sidang paripurna, Supratman mengakui tidak bisa mengintervensi. Hanya saja, dia menegaskan, kembali bahwa tidak ada proses voting saat pembahasan di tingkat Panja atau Baleg.
"Saya memastikan bahwa dalam pembahasan DIM itu, tidak ada keputusan yang diambil lewat mekanisme suara terbanyak," ujar dia.
Terkait sidang paripurna pengesahan yang dianggap tidak ada jadwalnya, Supratman menyebut itu bukan kewenangannya, melainkan kewenangan Badan Musyawarah atau Bamus DPR.
"Kalau jadwal penentuan masa sidang bahwa itu adalah kewenangan Bamus. Di Baleg itu kami hanya sampai keputusan tingkat pertama," kata Supratman.