Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Bareskrim, Kasus Senjata Ilegal
- VIVA / Bayu Nugraha
VIVA – Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Selasa, 20 Oktober 2020. Dia diperiksa polisi terkait kasus kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Hadir, sementara masih dalam proses pemeriksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi VIVA pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Sebelumnya, Soenarko tidak hadir dalam pemeriksaan pada Jumat, 16 Oktober 2020.. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan, penasihat hukum Soenarko menyampaikan kepadanya bahwa saat itu Soenarko tengah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pondok Indah sehingga tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Fery Firman, penasihat hukum tersangka Soenarko menyampaikan bahwa tersangka Soenarko saat ini sedang medical check up di RSPI," kata Sambo.
Menurut dia, penasihat hukum tersangka selanjutnya mengajukan surat permohonan kepada penyidik untuk menjadwal ulang agenda pemeriksaan untuk kliennya. “Penasihat hukum mengajukan surat permohonan reschedule pemeriksaan," lanjut Sambo.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Mayjen TNI (Purn) Soenarko untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada 2019.
Baca juga: 10 Peristiwa Heboh Setahun Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf
Menurut Sambo, panggilan pemeriksaan dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada tersangka.
Tahun lalu, semasa menjabat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mengumumkan Soenarko sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal pada 21 Mei 2019. Soenarko saat itu dinilai mengancam keamanan nasional terkait senjata yang dimiliki dan diduga akan digunakan dalam aksi demo 22 Mei 2019.
Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas Soenarko, dengan penjamin pada saat itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri. (ren)