Dua Oknum Polisi yang Kawal 3 Pria Jogging di Bali Diberi Sanksi
- tvOne/ Alfani Syukri (Denpasar, Bali)
VIVA – Dua oknum polisi yang mengawal tiga orang saat jogging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan, Bali, dikenakan hukuman. Mereka disanksi teguran dan permohonan maaf tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Syamsi mengatakan, kejadian itu sudah ditangani Propam Polda Bali. Syamsi menjelaskan, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan pengawalan. Misalnya, pengawalan presiden dan wakil presiden. Kemudian pengawalan pejabat-pejabat negara atau mengawal ambulans yang membawa orang sakit.
"Ini di antaranya yang harus menjadi persyaratan-persyaratan pengawalan. Karena yang dikawal adalah orang yang sedang melakukan lari, ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Syamsi dikutip dari tvOne, Selasa, 20 Oktober 2020.
Baca juga:Â Viral Tiga Pria Jogging Dikawal Patwal Polisi di Bali
Menurut Syamsi, pada intinya semua masyarakat bisa mengajukan permohonan pengawalan. Namun dari pihak kepolisian harus mempertimbangkan dan menilai apakah pengawalan ini patut dilaksanakan atau tidak.
Syamsi mengungkapkan, tindakan disiplin terhadap dua oknum tersebut telah dilakukan, yaitu berupa sanksi administrasi yang pertama adalah dua anggota ini membuat permohonan minta maaf bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kedua, teguran lisan. "Jadi berupa teguran dan sanksi membuat surat pernyataan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.
Sebelumnya, video dua oknum polisi mengawal tiga orang saat jogging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan, Bali, viral di media sosial. Propam Polda Bali lantas menyelidiki dua oknum polisi itu.
Laporan Alfani Syukri (tvOne/ Denpasar, Bali)