Mahkamah Syar'iyah Aceh Usul Penjara Khusus Pelanggar Syariat Islam
- Istimewa
VIVA – Mahkamah Syar’iyah Aceh mengusulkan agar dibangun penjara khusus bagi pelanggar syariat Islam. Selama ini para pelanggar ditempatkan di lapas umum sebelum dieksekusi cambuk.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rosmawardani mengatakan, penjara khusus tersebut agar napi pelanggar syariat islam tidak berbaur dengan narapidana kasus narkoba dan kasus lainnya.
Ia menjelaskan dalam Qanun Jinayat nomor 6 Tahun 2014 juga sudah disebutkan soal lembaga penahanan khusus itu.
“Dalam qanun sudah dijelaskan harus ada lembaga penahanan khusus untuk pelanggar syariat Islam, agar tidak bercampur dengan tahanan kasus narkoba dan lainnya,” kata Rosmawardani saat menghadiri rapat kerja terkait aturan hukum dan penegakan hukum kepada pelaku kekerasan seksual di DPR Aceh, Senin, 19 Oktober 2020.
Baca juga: Persilakan Irjen Napoleon Bongkar Red Notice, Polri: Malah Bagus
Pihaknya juga sudah pernah mengusulkan terkait itu ke DPR RI dan Kemenkumham. Namun belum ada jawaban pasti. Kini, pihaknya kembali menyampaikan pentingnya tahanan khusus itu ke DPR Aceh dan Pemerintah.
“Masalah penjara, saya sudah pernah sampaikan. Kini kita memohon ke DPRA dan Pemerintah Aceh agar segera dibangun,” katanya.
Ketua Komisi I DPRA yang membidangi hukum politik dan pemerintahan Muhammad Yunus mengatakan, pihaknya mendukung adanya penjara khusus bagi pelanggar syariat Islam. Usulan itu juga sudah disampaikan Komisi I ke Dinas Syariat Islam dan Pemerintah Aceh.
“Kita sudah usulkan juga. Kita kan berlaku hukum syariat Islam, penjaranya pun harus ada yang khusus. Kami memohon agar terealisasi itu (penjara khusus), kita sudah usulkan ke Dinas Syariat Islam dan eksekutif,” ujarnya.
Selama ini terpidana pelanggar syariat Islam dititipkan ke lapas dan berbaur dengan napi lain. Menurut Yunus, hal itu tidak efektif.