MA Kenakan Sanksi Disipliner kepada 52 Hakim atas Pelanggaran Etik
- bbc
Mahkamah Agung memberikan hukuman disiplin kepada 52 hakim karena melanggar kode etik, sekitar 57% dari total hakim yang dikenakan tindakan disipliner tahun 2020 ini.
Data yang dikeluarkan Badan Pengawas MA itu adalah angka untuk bulan September namun baru diterbitkan Senin (19/10).
Seorang mantan hakim berpendapat bahwa seorang hakim yang telah melanggar kode etik tidak lagi menjabat sebagai penegak hukum karena telah melanggar nilai-nilai tertinggi dari bagian tanggung jawab gelar itu.
Sementara, ketua Komisi Yudisial mengatakan catatan sanksi sesungguhnya sudah cukup memberi efek jera karena hal itu akan mempengaruhi kesempatan dalam perkembangan karier seorang hakim.
Di sisi lain, seorang pengamat hukum mengatakan seringnya terjadi pelanggaran etik oleh hakim-hakim adalah indikasi bahwa sistem pencegahan dan perbaikan dalam ranah itu tidak berjalan.
Asep Iwan Iriawan, seorang mantan hakim yang pernah menjabat sebagai hakim selama sekitar 25 tahun mulai tahun 1980-an, mengatakan kode etik adalah nilai-nilai tertinggi yang semestinya dipatuhi oleh para hakim.
Asep mengatakan gelar itu memiliki tanggung jawab menentukan nasib orang, sehingga tidak boleh melakukan perbuatan yang tercela.