Peringatan Polisi: Jika Demo Anarkistis, Sanksi Menunggu

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengingatkan elemen masyarakat yang akan berunjuk rasa pada Selasa, 20 Oktober 2020, terkait Undang-Undang Cipta Kerja jangan anarki. Sebab, aparat kepolisian akan menindak tegas jika itu terjadi di lapangan.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan, karena segala risiko ada tanggung jawabnya itu. Kalau rekan-rekan lakukan demo hingga anarkistis, tentunya sanksi menunggu di sana,” kata Awi di Mabes Polri pada Senin, 19 Oktober 2020.

Baca juga: Nelayan di Sumut Diterkam Buaya saat Mencari Ikan

Ikatan Santri DKI Lakukan Aksi Demo pada Ucapan Suswono: Kami Sangat Menyayangkan!

Selama masa pandemi COVID-19, kata dia, Polri tetap tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) demonstrasi atau berkerumun. Namun, silakan apabila masyarakat ingin menyampaikan aspirasi untuk beritahu kepada aparat kepolisian.

“Kalau memang mereka laksanakan demo, kami tetap sarankan beritahu ke kepolisian. Kami akan analisa,” ujarnya.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Menurut dia, Polri juga belajar dari pengalaman dari demo-demo sebelumnya adanya dugaan ditunggangi oleh kelompok tertentu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. Maka, Polri mengantisipasi agar tidak terjadi kericuhan lagi.

"Pada intinya Polri tetap memantau situasi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Kalau masih mereka nekat melakukan demo, ya Polri akan melakukan pengamanan,” kata dia. (ase)

Wamenaker Immanuel Ebenezer didampingi Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Ketua Serikat Pekerja Sritex Slamet Kaswanto di Pabrik Sritex

Wamenaker Noel Pastikan Demo 10 Ribu Buruh Sritex di Jakarta Batal, Ini Alasannya

Sebanyak 10 ribu karyawan awalnya berencana menggelar aksi demonstrasi terkait putusan hukum MA yang menyatakan kepailitan Sritex telah inkrah.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025