Rusuh Demo Tolak UU Omnibus Law, 131 Orang Jadi Tersangka

Ricuh usai demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta.
Sumber :

VIVA - Ratusan orang ditetapkan sebagai tersangka akibat demo rusuh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada 8 dan 13 September 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020.

Baca juga: Polri Klaim Punya Bukti Cukup Jadikan Aktivis KAMI Tersangka

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Penetapan ratusan orang tersebut sebagai tersangka buntut merusak kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, mobil polisi di Pejompongan, vandalisme, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, dan penganiayaan anggota Polda Metro dan Polres Tangerang Kota.

Dari ratusan orang tersebut, sebanyak 69 orang sudah dilakukan penahanan atas aksi anarkis dalam aksi demo menolak UU itu.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

Nana menambahkan, 131 orang yang dilakukan penahanan itu dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP.

"Termasuk perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka pengerusakan yaitu halte, fasilitas publik dan pos polisi di sepanjang Jalan Sudirman," katanya.

Suasana Monas yang penerangannya dipadamkan saat berlangsung Earth Hour di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Berita mengenai Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja dibubarkan oleh Presiden Prabowo juga banyak menarik perhatian pembaca VIVA.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024