Rusuh Demo Tolak UU Omnibus Law, 131 Orang Jadi Tersangka

Ricuh usai demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta.
Sumber :

VIVA - Ratusan orang ditetapkan sebagai tersangka akibat demo rusuh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada 8 dan 13 September 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020.

Baca juga: Polri Klaim Punya Bukti Cukup Jadikan Aktivis KAMI Tersangka

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Penetapan ratusan orang tersebut sebagai tersangka buntut merusak kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, mobil polisi di Pejompongan, vandalisme, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, dan penganiayaan anggota Polda Metro dan Polres Tangerang Kota.

Dari ratusan orang tersebut, sebanyak 69 orang sudah dilakukan penahanan atas aksi anarkis dalam aksi demo menolak UU itu.

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Nana menambahkan, 131 orang yang dilakukan penahanan itu dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP.

"Termasuk perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka pengerusakan yaitu halte, fasilitas publik dan pos polisi di sepanjang Jalan Sudirman," katanya.

Ratusan Buruh PT Softex menangis bahagia saat Wamenaker Imanuel Ebenezer & Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea berhasil bantu membatalkan PHK Sepihak 308 Buruh PT Softex Indonesia

PHK Sepihak 308 Karyawan PT Softex Indonesia Batal

Buruh PT Softex Indonesia telah melakukan aksi demonstrasi berhari-hari karena manajemen akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 308 karyawan.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025