Komjak: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Jangan Diistimewakan

Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo memakai rompi tahanan saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Barita Simanjuntak, mengkritik adanya perlakuan istimewa terhadap dua tersangka kasus korupsi yang melibatkan dua perwira tinggi polisi. Mereka yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo.

Komjak: Jaksa Tak Bisa Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris

Kritik itu menyusul jamuan makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, saat pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

“Prinsipnya, tak boleh ada orang diperlakukan khusus atau istimewa. Karena equality before the law, semua sama di mata hukum,” kata Barita saat dihubungi VIVA pada Senin, 19 Oktober 2020.

9 Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028 yang Dilantik Jokowi

Baca juga: Heboh Kajari Jamu 2 Jenderal Polisi Makan Siang, Pengacara: Biasa Saja

Memang, kata dia, hal wajar apabila tiba waktunya makan siang kemudian diberikan makanan. Tapi hal itu harus berlaku kepada semua tersangka atau terdakwa tanpa dikecualikan. Sehingga tidak ada kesan memberikan perlakuan khusus atau mengistimewakan orang tertentu saja.

Masih Proses, Polri Jamin Irjen Napoleon Bonaparte Disidang Etik

“Jadi kalau sudah tiba waktu proses penyerahan, saya kira wajar diberi makan siang. Tapi jangan ada kesan diistimewakan atau perlakuan khusus, itu yang harus dilihat dan wajar. Makanya bagi semua, bukan hanya orang tertentu. Itu yang harus ditunjukkan juga,” ujarnya.

Karena, Barita mengatakan dalam setiap proses penanganan perkara itu ada standar prosedur dan hati nurani yang harus dilakukan untuk melihat bagaimana perkara itu dijalankan dengan baik dan benar oleh penegak hukum.

“Jadi kalau memberi makan secara wajar bagi semua, tidak ada dikecualikan apabila tiba makan siang, wajar. Kita tanya dulu, sesudah itu baru kita sampaikan pendapat atau rekomendasi kita tentang hal ini,” jelas dia. (ren)

Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024