Dana BOS Madrasah dan Pesantren Segera Cair, Besarnya Rp890 Miliar

Ilustrasi pelajar madrasah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Kementerian Agama memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren tahun 2020 tetap naik. Sesuai rencana awal, kenaikan BOS 2020 sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri. 

Kemenag Hadiahi Juara MTQ Internasional Rp 125 Juta, Upayakan Pengangkatan jadi PNS

"Alhamdulillah, dana BOS madrasah dan pesantren 2020 tetap naik Rp100 ribu per siswa atau santri," kata Menteri Agama, Fachrul Razi, di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020. 

Baca juga: Menag Batal Potong Anggaran BOS untuk Madrasah dan Pesantren

Majelis Masyayikh Sebut UU Pesantren Cetak Generasi Santri Berdaya Saing

Ia menjelaskan bahwa kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kementerian Agama terkait tambahan anggaran BOS disetujui oleh Kementerian Keuangan. 

Menurut Fachrul, tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp890 miliar. Anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA.

Nadia Siswi Kristen 9 Tahun di Madrasah Islam Kini Dapat Bantuan

Selain itu, tambahan BOS akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, dan 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.

"Juknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakukan proses pencairan," katanya. 

Kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR pada 8 September 2020, penundaan ini dibahas bersama. Raker menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan. Menindaklanjuti kesepakatan ini, menag bersurat ke menteri keuangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.

“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lembaga pendidikan,” tutur menag.

Dana BOS untuk Cegah COVID-19

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS madrasah dan pesantren. Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Ali Ramdhani. 

Pembelian yang diperbolehkan, antara lain, sabun cuci tangan, antiseptik, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan COVID-19. Selain itu, dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan COVID-19. 

"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan COVID-19," ujar dia.

"Atau, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan COVID-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan COVID-19," tuturnya.

Dana BOS ini, kata Dhani, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

Hal itu antara lain berupa, penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan. Juga pembelian laptop atau personal computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," ujarnya. 

Dhani menambahkan, dana BOS madrasah juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan madrasah dan pesantren. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya