Wakil Ketua KPK Nurul Gufron Tak Menolak Jika Dikasih Mobil Dinas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akhirnya angkat bicara mengenai rencana pengadaan mobil dinas pejabat dan Dewan Pengawas KPK. Ghufron mengakui, selama ini pimpinan KPK memang belum memiliki fasilitas mobil dinas tersebut.

KPK Kalah di Praperadilan Sahbirin Noor, Nurul Ghufron: Kami Akan Proses Kembali

Ghufron mengungkapkan, selama ini pimpinan KPK masih menggunakan mobil pribadi. Kendati begitu, diakui Ghufron, pimpinan KPK mendapat tunjangan transportasi.

“Menerima apa pun penilaiannya tentang mobil dinas, KPK sebagai aparatur negara difasilitasi menurut peraturan salah satunya adalah transportasi. Namun, karena belum ada fasilitas tersebut diganti dengan tunjangan transpor sehingga selama ini pimpinan KPK menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinasnya," kata Ghufron kepada awak media, Senin, 19 Oktober 2020.

KPK Minta Pejabat Baru Dilantik Segera Setor LHKPN

Baca juga: Banyak Dikritik, KPK Tinjau Ulang Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan

Ghufron menyatakan demikian lantaran banyak yang mengkritisi rencana KPK menganggarkan fasilitas mobil dinas.

Kebijakan Prabowo Inisiasi Maung sebagai Mobil Dinas Pejabat Negara Patut Diapresiasi

"Saya tidak akan menerima pun tidak akan menolak. Silakan saja ke rumah saya untuk melihat rumah kontrakan saya, lihat makanan saya, lihat kendaraan, pakaian dan semua yang ada. Setelah itu saya akan menerima apa pun penilaiannya," kata Ghufron.

Ghufron lebih jauh menyebut bahwa penganggaran mobil dinas ini sudah beberapa kali direncanakan sebelumnya. Hanya saja, baru pada 2021 rencana tersebut disetujui DPR RI.

"Tahun-tahun anggaran sebelumnya diajukan ke DPR, bukan hanya tahun 2021 ini, namun karena kondisi ekonomi belum diberikan," katanya.

Dia juga menyebut bahwa lembaga antirasuah tidak menentukan harga dan standar mobil dinas tersebut. Hal ini, menurut Ghufron, sudah diatur dalam peraturan standar fasilitas aparatur negara.

"Dengan segala tingkatannya, bahkan KPK meminta standar yang paling minim harganya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya