Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra, Kabareskrim: Ini Bentuk Komitmen Polri
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Bareskrim Polri telah menyelesaikan dua perkara yang terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, yakni dugaan pemalsuan surat jalan dan suap status red notice.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sejak awal kasus ini bergulir, jajarannya telah memiliki komitmen untuk mengusut dan menuntaskan perkara ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.
"Ini merupakan komitmen Polri untuk mengusut tegas dan tuntas kasus tersebut, sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses penanganan kasus Djoko Tjandra," kata Listyo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Oktober 2020.
Baca juga: Kapolri Idham Azis: Semua yang Terlibat Kasus Djoko TJandra Kami Sikat
Dalam hal ini, tim khusus Polri, pada 30 Juli 2020 malam, berhasil menciduk Djoko Tjandra di Malaysia, setelah puluhan tahun kabur dan menyandang status buronan kelas kakap.
Pemulangan Djoko Tjandra tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sejak kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo, Listyo menyebut bahwa dirinya tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar aturan hukum.
Menurut Listyo, dewasa ini, Bareskrim Polri terus melakukan pembenahan internal untuk lebih profesional dan produktif dalam penanganan penegakan hukum di Indonesia.
"Di awal kasus ini bergulir Bareskrim telah menyatakan sedang melakukan pembenahan internal menuju pelayanan yang profesional, bersih dan transparan. Hingga kini terus kami galakan. Komitmen itu akan terus kami jaga," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Kini, kata Listyo, Bareskrim Polri telah melimpahkan seluruh tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan. Namun, Listyo memastikan jajarannya tetap memantau apabila ada fakta-fakta persidangan baru yang nantinya akan muncul saat proses meja hijau.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan tersebut. Mengingat, hal itu merupakan bentuk transparan dalam penegakan hukum.
"Penyidikan di Polri untuk kasus pemalsuan surat jalan dan suap status red notice sudah selesai, dan saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal kami lihat perjalanannya di proses sidang," ucap Listyo.
Sekadar diketahui, kasus pemalsuan surat jalan yang menjerat Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka. Setelah dinyatakan P21 kasus ini dilimpahkan di Kejari Jakarta Timur dan sudah mulai disidangkan.
Sedangkan, kasus dugaan suap status red notice menjerat Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Perkara ini dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan di Kejari Jakarta Selatan dan Pusat.