Bawaslu: Pelanggaran Protokol COVID-19 Pilkada Naik Dua Kali Lipat
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan temuan bahwa pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dalam rangkaian kampanye pilkada serentak 2020 meningkat dua kali lipat selama sepuluh hari kedua masa kampanye.
Peningkatan itu terjadi karena para calon kepala daerah masih banyak menggunakan metode tatap muka dalam kampanye, meski dibatasi hanya 50 orang sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Temuan Bawaslu menunjukkan, pelanggaran protokol kesehatan pada 10 hari kedua kampanye, yaitu 6 hingga 15 Oktober, sebanyak 375 kasus," kata Komisioner Bawaslu M Afifuddin, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Oktober 2020.
Baca: Ketua Satgas Tegaskan Pilkada Bukan Masalah Utama Potensi COVID-19
Jumlah itu, katanya, bertambah 138 dari 10 hari pertama kampanye. Bawaslu menemukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 237 kasus, dari 26 September-5 Oktober 2020.
Bawaslu telah menindaklanjuti pelanggaran pada periode kampanye sepuluh hari kedua tersebut dengan menerbitkan 233 surat peringatan tertulis. Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan sepuluh hari pertama kampanye dengan 70 surat peringatan tertulis.
Sanksi berupa pembubaran kampanye pada sepuluh hari kedua kampanye berupa 35 tindakan. Sementara itu, pada sepuluh hari pertama kampanye jumlah sanksi berupa pembubaran sebanyak 48 tindakan.
Afif menjelaskan, peningkatan jumlah pelanggaran protokol kesehatan berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan/atau tatap muka.
“Bawaslu mencatat, 16.468 kegiatan kampanye dilakukan secara tatap muka di 270 daerah yang menggelar pilkada. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode sepuluh hari pertama kampanye, yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye," katanya. (art)