BP2MI Gerebek Tempat Penampungan TKI Ilegal di Cirebon

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menggerebek penampungan pekerja migran di Cirebon
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan

VIVA – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu malam, 17 Oktober 2020. 

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan setelah BP2MI mendapatkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menemukan adanya tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.

Baca: BP2MI Duga Ada Oknum Berkuasa Terlibat Penyelundupan TKI Ilegal

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Penampungan yang digerebek oleh BP2MI tersebut terletak di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Penampungan yang kami temukan ini jelas tidak resmi atau ilegal, karena perseorangan tidak boleh melakukan penampungan kepada calon pekerja migran," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Cirebon, Sabtu malam.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Benny mengatakan bahwa penampungan ilegal tersebut sangat tidak layak dihuni oleh calon pekerja migran, karena para calon buruh migran ditempakan di satu rumah sempit dan kotor yang ditempati puluhan orang.

"Dari tiga lokasi ada 26 orang yang ditampung dan dijanjikan akan diberangkatkan ke luar negeri," ujarnya.

Dari hasil wawancara sementara, kata Benny, pihaknya akan membawa enam orang korban atau calon pekerja migran yang telah lama berada di tempat tersebut.

"Kita bawa enam orang yang sudah dijanjikan satu tahun lamanya akan berangkat ke luar negeri," katanya. (Ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024