Kapolri Idham Azis: Semua yang Terlibat Kasus Djoko TJandra Kami Sikat

Kapolri Jenderal Idham Azis
Sumber :
  • niaga.asia

VIVA – Kapolri Jenderal Idham Azis menunjukkan komitmennya untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Salah satunya menuntaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Djoko Soegiarto Tjandra bersama para tersangka lain.

Kejagung Pindahkan Penahanan Tersangka Kasus Timah Alwin Akbar ke Jakarta

Ada dua kasus yang menyeret Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, yakni dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice. Kini, kedua kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada waktu yang berbeda.

Baca juga: Ancaman Hukuman Buat Polisi yang Suka Sesama Jenis

Sudah Rp 1,4 Triliun yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Untuk kasus pemalsuan surat, Djoko Tjandra bersama Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara kasus korupsi red notice, Djoko Tjandra baru saja dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Dalam kasus korupsi penghapusan red notice, penyidik Bareskrim menetapkan tersangka lain Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi. Sehingga, penuntasan kasus ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang dilakukan Polri.

Uang Tunai Rp 288 Miliar Kejagung Sita Lagi dari Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri. Transparan, tidak pantau bulu semua yang terlibat kami sikat," kata Idham pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengurusan red notice Djoko Tjandra. Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi merupakan pemberi suap, sedangka Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai penerima suap. Makanya, penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Djoko Tjandra dalam pemeriksaan sebelumnya juga mengakui telah memberikan suap kepada dua orang jenderal polisi tersebut yang kini menjadi tersangka, yaitu Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Namun, Napoleon melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan menerima suap. (ren)

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Panji Gumilang Segera Dibawa Lagi ke Meja Hijau Terkait Kasus TPPU

Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Dittipideksus Bareskrim Polri.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024