Usai Syahganda Cs, Polri Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Lain
- VIVA/Farhan
VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain, meski telah mencokok beberapa petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Polisi menyebut proses penyidikan terhadap kasus itu hingga kini masih berlangsung.
"Saat ini semua masih proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke tersangka lainnya," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi kepada wartawan, Jumat, 16 Oktober 2020.
Baca juga: Polisi Jawab Kritik Perlakuan Beda pada Aktivis KAMI dan Napoleon
Dia mengimbau kepada masyarakat bisa mewaspadai informasi yang beredar. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan informasi yang belum valid kebenarannya. Pasalnya, dewasa ini banyak informasi berseliweran di media sosial seperti di WhatsApp.
"Harapan kami bagi masyarakat kalau berita itu diterima dari WhatsApp ya dipelajari. Kalau ragu jangan dilakukan share," kata dia.
Sejumlah anggota hingga pentolan KAMI diamankan Polri terkait kerusuhan saat demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara.
Di antaranya Khairi Amri, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW).