Polisi Jawab Kritik Perlakuan Beda pada Aktivis KAMI dan Napoleon

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Deklarator dan aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan beberapa orang lainnya telah dijadikan sebagai tersangka serta ditahan. Tindakan polisi yang memborgol mereka disoroti oleh publik. Sebab, banyak yang menganggap mereka bukan penjahat kriminal atau koruptor.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Polri mengumumkan penetapan tersangka sekaligus menjelaskan perbuatan yang mereka lakukan, di antaranya mereka memprovokasi dan menyebarkan hoax atas aksi unjuk rasa Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja serta penyebaran informasi bernuansa SARA. Saat diumumkan ke publik, mereka memakai baju tersangka warna oranye dan tangan diborgol.

Polri dikritik karena dianggap memperlakukan berbeda: memborgol Jumhur cs, tetapi tidak kepada perwira tinggi yang disangka korupsi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Baca: Ungkapan Getir Gatot Ditolak Jenguk Aktivis KAMI: Terima Kasih

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik memperlakukan semua tersangka dengan sama tanpa ada perbedaan atau keistimewaan, termasuk Irjen Napoleon maupun Brigjen Prasetijo. "Selama ini kita sampaikan sama, kan tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain," kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Awi tetap berdalih bahwa tersangka Napoleon dan Prasetijo juga mengenakan baju tersangka ketika diserahkan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra pada hari ini.

Sejumlah anggota hingga pentolan KAMI diamankan Polri terkait kerusuhan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara. Di antaranya Khairi Amri, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA), dan Deddy Wahyudi.

Sejumlah tokoh pun menyoroti perlakuan Polri yang memborgol tangan aktivis KAMI yang ditangkap, yakni Syahganda, Jumhur, dan Anton Permana. Salah satunya, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli yang menyindir aparat penegak hukum bertindak norak lantaran memborgol tangan aktivis.

"Ketika pemerintahan Gus Dur, Menko RR dan Menko @SBYudhoyono memisahkan Polri dari TNI, kami membayangkan Polri akan dicintai karena jadi pengayom rakyat. Hari-hari ini kami tidak menyangka Polri jadi multi-fungsi. Too much, pakai borgol-borgol aktivis segala. Nora ah," kata Rizal Ramli dikutip dari Twitter-nya.

Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024